- buku referensi….
- Achdiat, Anto1983 “Penyelesaian Sengketa dan Hancurnya Hubungan Kekerabatan” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Benda-Beckmann, K.Von1993 “The Law of Things : Legalization and Delegalization in the relationship between the first and the world” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 2000 Goyahnya Tangga Menuju Mufakat: Peradilan Nagari dan Pegadilan Negri di Minangkabau”Jakarta: PT Grasindo.
Bungin, Burhan2003 Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Harefa, Faogöli 1939 Hikajat dan Tjeritera Bangsa dan Adat Nias. Rapatfonds Residentic Tapanoeli.
Hoebel, Adamson E1954 The Law of Primitive Man: A Study In Comparative Legal Dynamics.Cambridge, Massacbusetts: Harvard University Press
Ihromi, TO1993 Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Johanes, P2001 Asal-usul Masyarakat Nias Suatu InterpretasiGunungsitoli: Yayasan Pusaka Nias.
J.F, Hollemen1993 “Kasus-kasus Sengketa dan Kasus-kasus diluar Sengketa dalam pengkajian Mengenai Hukum dan Kebiasaan dan Pembentukan Hukum” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Krickhoff, L.J Valerine 1993“Mediasi (Tinjauan dari Segi Antropologi Hukum)” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai”Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Laoli, Rosthina dkk 1985 .Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Nias. Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara
Lawang, Robert M.Z1999. Konflik Tanah di Manggarai Flores Barat.Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. Masinambow, E.K.M 2000 Hukum dan Kemajemukan Budaya: Sumbangan Karangan Untuk Menyambut Hari Ulangtahun ke-70 Prof. Dr. T. O. Ihromi.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.- Mendröfa, Welther Sökhiar 1981. Fondrakö Ono Niha (Agama purba-hukum adat mitologi-hikayat masyarakat Nias Jakarta : Inkultura Fondation Inc.
Moleong, Lexy J 2006 Metodologi Penelitian Kualitatif : edisi revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Moore, Sally Folk 1993 “Hukum dan Perubahan Sosial: Bidang Semi Otonom Sebagai Suatu Topik Studi yang tepat” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Suandra, I Wayan1994 Hukum Pertanahan di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sudiyat, Iman1982 Beberapa Masalah Penguasaan Tanah di Berbagai Masyarakat sedang berkembang.Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Sulastriyono1999 “Pluralisme Hukum dan Permasalahan Pertanahan” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Tarigan, Talenta2007 “Peranan Dalihan Na Tolu dalam Proses Penyelesaian SengketaStudi Kasus Tentang Penyelesaian Sengketa Waris di Desa Sitorang Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir, Medan: Departemen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-USU. Skripsi, tidak terbit.
Todd, Harri F and Laura Nader1978 The Disputing Process-Law In Ten Societies New York: Columbia University Press
Zebua, Faondragö
1996 Kota Gunungsitoli Sejarah Lahirnya dan Perkembangannya. Gunungsitoli: …………….
Sumber-sumber Lain:
Diakses dari Google (internet) tanggal 19 Mei 2008 – 23 Mei 2008 (tentang Nias, tanah dan kebudayaan Nias)Gulö, Tolona, dkk 2006 Hasil Rumusan Musyawarah Adat (Fondrakhö) Tingkat Kecamatan Mandrehe Barat. Panitia Peyelenggara Musyawarah Adat (Fondrakhö) Hendrawati, Lucy Dyah & Sri Endah Kinasih- 2005 Makna Sumpah Pocong Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Madura: Studi Kasus di Masjid Madegan, Polagan Sampang, Madura http:// www.journal.unair.ac.id.
Institute For Research and Emporwerment
…….. Hubungan antara Pemerintah Desa dengan BPD sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999. http:// www.ire.com
MacDougall, John 1995 Arti Tanah bagi Suku Amungme. http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1995/09/25/0001.html.apakhabar@clark.netMampioper , Carol2007 Tanah : Adalah Kehidupan Dan Identitas orang Papua. http://tabloidjubi.wordpress.com/2007/08/20/html Suriani 2005 Tanah Laksana Ibu Bagi suku Kajang. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0602/08/sh06.html. Susuwongi 2005 Tanah Rekonstruksi Nias http://:kompas.com/kompascetak/0512/05/daerah/2265114.htmlSyalabhi, Ahmad2005 PEPRES 36 TAHUN 2005 : UNTUK SIAPA?. http://www.mailarchive.com/pmiisaintek_ugm@yahoogroups.com Telambanua, Ama Aldo 2005 Famasindro Omo, Banua Ba Öri (Pendirian Rumah, Banua dan Öri) Tohari, Ahmad........... Tanah adalah Ibu. http://sudarjanto.multiply.com/journal/item/7074/tanah.adalah.ibu Winoto, Joyo 2007 Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan http://brighten.or.id/index.php.com Wiyata, A Latief.......... Makna Tanah dalam Tragedi di Pasuruan http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=82138&coid. ............ 2007 Sumut Urutan Ketiga Kasus Sengketa Tanah http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/07/index.html ............. 2007 Relokasi Rumah Pengungsi di Nias Menjadi Sengketa www.google.com (Harian Waspada 27 Februari 2007)
Category: umum
Penyelesaian sengketa tanah secara adat pada masyarakat Nias sejak dahulu hingga sekarang masih menggunakan daging babi mentah dan daging babi yang telah dimasak serta menyediakan beras. Jumlah daging babi yang disediakan sesuai dengan kemampuan dari pihak yang melaporkan sengketa dan juga kesepakatan dari penetua adat. Daging babi yang telah dimasak dan beras (yang telah dimasak) digunakan sebagai jamuan makan saat acara berlangsung.
Sedangkan, daging babi yang mentah digunakan setelah selesai kegiatan musyawarah sebagai simbol ucapan terimakasih dari pihak yang bersengketa terhadap tokoh agama, tokoh adat, saksi dan masyarakat yang datang. Pembagian daging babi mentah sesuai dengan tingkatan kekuasan orang-orang yang hadir pada saat penyelesaian sengketa (sebagai siteoli, tokoh agama/bangsawan, dan peran lain seperti saksi dan mediator)..
Selain daging babi, minuman khas Nias juga turut disediakan yakni Tuo atau tuak, bisa juga dengan minuman lainnya. Sedangkan kepala desa dalam hal ini selain menerima daging babi, pihak yang bersengketa juga memberikan hua meza salawa atau uang administrasi. Uang administrasi tersebut diserahkan setelah selesai acara musyawarah adat, ini nantinya akan dipergunakan oleh kepala desa sebagai pengganti dari biaya-biaya pengurusan rapat dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan musyawarah adat Hal lainnya yang disediakan oleh pihak yang bersengketa yakni memberikan uang kepada saksi yang disebut töngö-töngö, untuk besar uang yang diberikan terserah dari pihak yang bersengketa artinya tidak ada patokan secara adat.
Permasalahan sengketa biasanya disampaikan terlebih dahulu kepada kepala desa yang juga merupakan bagian dari lembaga adat Nias (memiliki kedudukan yang hampir sama dengan Siteoli. Peranan kepala desa dalam hal ini yakni:
a. Menerima informasi dari yang bersengketa, informasi yang diterima berupa kronologis dari kejadian yang ada
b. Kemudian menindaklanjuti dengan memanggil kedua pihak yang bersengketa, mediator beserta seluruh pengurus desa, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat.
d. Membuat surat keputusan penyelesaian sengketa dengan ditandatangani kedua belah pihak dan saksi. Saksi dalam hal ini yakni yang berbatasan dengan tanah yang dipersengketakan, tokoh agama, tokoh adat dan diketahui oleh kepala desa.
Setelah kita mengetahui peran dari Kepala Desa, maka peranan Lembaga Adat Nias (Siteoli, tokoh adat/agama) yakni:
1. Menerima informasi yang bersengketa dari Kepala Desa. Informasi yang diperoleh dari kepala desa yakni awal terjadinya permasalahan dan hal-hal yang berkaitan dengan laporan dari masing-masing yang bersengketa.
2. Mempertimbangkan permasalahan tersebut apakah layak dimusyawarahkan secara adat atau secara kekeluargaan
3. Membuat keputusan terhadap proses musyawarah adat yang terjadi dimana penyelesaian sengketa tanah tersebut tanpa memihak salah satu yang bersengketa tapi berdasarkan kronologis sengketa yang terjadi.
Peranan Lembaga Adat Nias (Siteoli, tokoh adat/agama) dan Kepala Desa pada kehidupan masyarakat Nias telah banyak membantu terhadap adanya keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah yang terjadi baik permasalahan desa maupun permasalahan individual/masyarakat desa. Kedua lembaga ini yang berperan sebagai mediator bertindak sebagai fasilitator sehingga pertukaran informasi dapat dilaksanakan serta dituntut untuk bersikap bijaksana, dapat dipercaya, dan cekatan. Artinya, sebagai mediator harus bersifat netral atau tidak memihak satu dengan yang lain sehingga proses penyelesaian sengketa tanah dapat dilaksanakan secara lancar dan tanpa menyimpan dendam terhadap yang menjadi mediator, jika permasalahan tersebut selesai.
prosedur penyelesaian sengketa yang terjadi pada masyarakat Nias yang dimulai dengan adanya sengketa kemudian adanya penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah adat, sedangkan prosedur penyelesaian secara pengadilan sangat jarang terjadi. Hal ini disebabkan masyarakat masih menggunakan hukum lokal dan mempertimbangkan eratnya kekerabatan dan rasa tidak ingin mendapat sanksi sosial berupa pengucilan dari masyarakat lain, maka pilihan hukum lokal serta keputusan musyawarah adat sangat diutamakan.
Perincian prosedur penyelesaian sengketa tersebut yakni:
a. Secara kekeluargaan
Sengketa ini juga biasanya berhubungan dengan tanah adat dan tanah ulayat. Hanya saja, proses penyelesaiaannya dilakukan oleh internal keluarga saja tanpa dihadiri oleh penetua adat. Atau adanya penyelesaian secara adat yaitu dengan mengundang keluarga yang sedang bersengketa dan juga saksi-saksi (orang tua yang mengetahui dengan pasti silsilah/ sejarah dari tanah yang dipersengketakan).
Sengketa tanah ini biasanya terjadi antar saudara kandung yang mempermasalahkan hak warisan tanah yang diberikan oleh orangtuanya, atau adanya pergeseran batas tanah. Penyelesaian yang dilakukan tentunya diselesaikan oleh orangtua mereka atau jika orangtuanya meninggal yang menyelesaikan yakni paman dari pihak laki-laki atau disebut sibaya. Namun terkadang penyelesaian ini tetap saja dibawa ke jalur adat karena keputusan yang diambil oleh orangtua/paman mereka tidak adil, tapi ada juga keluarga yang tetap mengikuti keputusan orangtuannya.
b. Secara adat
Sengketa tanah yang diselesaikan dengan cara ini adalah tanah adat dan tanah ulayat. Ini biasanya diselesaikan melalui forum keluarga dengan mengundang keluarga besar dan penatua adat yang ada pada garis keturunan tersebut. Penyelesaian secara adat memerlukan keterlibatan dari Siteoli dan tokoh adat yang berada di lokasi terjadinya sengketa. Hal ini disebut sebagai pembicaraan adat, dalam pembicaraan adat akan disaksikan oleh warga yang bersengketa dan semua masyarakat yang berada di lokasi kejadian sengketa.
Pembicaraan adat akan dilaksanakan untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan keputusan yang akan dilaksanakan dalam penyelesaiaan sengketa tanah tersebut. Informasi tersebut berupa; keterangan-keterangan dari saksi kedua belah pihak, keterangan dari pihak mediator kedua belah pihak, rentetan permasalahan hingga dibawa ke jalur adat dan pengukuran batas tanah kedua belah pihak yang bersengketa atau informasi tentang keadaan tanah yang di persengketakan.
Setelah diungkapkan informasi tersebut maka Siteoli dan tokoh adat lainnya melaksanakan pembuktian terhadap laporan dari masing-masing yang bersengketa dengan bukti yang telah mereka peroleh. Bukti-bukti tersebut berupa surat tanah atau surat perjanjian, informasi dari saksi yang menandatangani surat perjanjian. Kemudian mereka memutuskan siapakah yang berhak memperoleh kembali tanah yang dipersengketakan, biasanya keputusan ini disyahkan melalui surat keputusan hasil rapat musyawarah adat dengan ditandatangani oleh Siteoli dan tokoh adat lainnya yang kemudian akan menjadi saksi jika dikemudian hari tanah tersebut dipermasalahkan.
Kegiatan musyawarah adat ini sekaligus sebagai upaya mempererat hubungan kekerabatan dengan yang bersengketa agar ke depannya menjadi lebih baik, kegiatan musyawarah yang berdasarkan asas keterbukaan dan kejujuran ini sangat dipercaya oleh masyarakat Nias sebagai keputusan hukum yang sah. Konsekuensi jika masalah tersebut dipersengketakan lagi, oleh semua warga secara otomatis akan mengucilkan masyarakat yang kembali mempersengketakan tanah.
Sanksi ini berupa masyarakat yang bersengketa tersebut tidak dianggap dalam kegiatan desa, disindir dengan kata-kata kiasan, bila ada yang ia butuhkan tidak dibantu, anaknya nikah tidak akan didatangi, kematian keluarganya juga tidak didatangi dan pada akhirnya warga tersebut lambat laun meninggalkan desa tersebut. Sanksi ini akhirnya menjadi landasan kepercayaan akan segala keputusan dari siteoli dan tokoh adat lainnya dan menjadikan masyarakat saling menjaga kepercayaan atas kepemilikan tanah satu sama lain.
c. Secara hukum
Sengketa ini biasanya dilakukan pada proses penyelesaian tanah milik
pribadi. Dalam proses ini, pihak yang keberatan harus bisa menunjukkan beberapa bukti kepemilikan atas tanah tersebut, seperti; sertifikat, surat pembelian dan juga izin bangunan jika tanah tersbut telah didirikan bangunan.
Permasalahan sengketa tanah melalui jalur hukum biasanya dilakukan oleh suku lain yang merantau ke Nias atau warga Nias yang mengalami perkawinan campur dengan suku lain yang belum melaksanakan acara adat Nias. Biasanya permasalahan sengketa tanah yang terjadi hanya di daerah perkotaan yang sudah bersifat individual atau tidak berada dalam ruang lingkup adat. Walaupun ia berada di dalam lingkungan adat namun masyarakat tersebut belum disyahkan secara adat jadi ia berhak mengajukan masalah tanahnya melalui jalur hukum. Akan tetapi , ini sangat jarang terjadi karena mengingat ia akan menerima sanksi dari masyarakat disekitar tempat tinggalnya.
Tahapan terjadinya Sengketa Tanah pada Masyarakat Nias
Masyarakat Nias merupakan masyarakat yang masih hidup dalam lingkaran kebudayaan dan adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan. Tanah merupakan wadah untuk mencari dan mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Pentingnya arti tanah dalam kehidupan masyarakat Nias menyebabkan sering terjadinya kesalahpahaman yang ujung-ujungnya terjadi persengketaan. Kepemilikan tanah pada masyarakat adat Nias yang didasarkan atas kepemilikan bersama berdasar marga dan kekuasaan hingga sekarang masih berlaku, namun karena hukum adat kepemilikan tanah berdasarkan hak ulayat yang tertuang dalam Fondrakö masih bersifat lisan tidak tertulis menyebabkan kekuatan hukum adat itu sendiri semakin jauh dari harapan apalagi dengan keadaan generasi sekarang yang sudah tidak mengerti dengan adat Fondrakö dan lebih mengunakan jalur hukum kepemilikan tanah menurut Undang-undang Agraria. Akhir-akhir ini tanah memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat Nias, bahkan tanah dekat pantai pun bernilai sangat ekonomis. Pentingnya arti tanah tersebut kemudian menimbulkan masalah pertanahan yang akhir-akhir ini menjadi masalah yang semakin banyak kita jumpai dimana-mana termasuk wilayah adat Nias. Sebenarnya masalah tanah telah terjadi jauh sebelum adanya kemajuan di wilayah kabupaten Nias, misalnya saja persengketaan antar desa dalam memperebutkan tanah kekuasaan yang hingga sekarang masih bisa kita jumpai di daerah pelosok-pelosok Kabupaten Nias, dan lain sebagainya.
Awal Terjadinya Sengketa (Pra-Konflik)
Awal terjadinya masalah pertanahan di Nias biasanya terjadi karena beberapa faktor diantaranya:
a. Penguasaan Lahan Produktif yang Bukan Hak Milik Penguasaan akan lahan produktif ini terjadi ketika tanah yang dahulunya tidak memiliki nilai namun setelah dikerjakan dan diolah serta menghasilkan menjadikan tanah itu semakin bernilai. Namun, berharganya tanah tersebut kemudian menimbulkan adanya konflik kepentingan dan pemanfaatan situasi oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh tanah yang bukan miliknya. Hal ini semakin bermasalah ketika tanah tersebut hanya diukur berdasarkan tanaman atau tanpa sertifikat dan kepemilikannya hanya diketahui oleh beberapa saksi yang menandatangani surat tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa. Permasalahan makin rumit ketika yang menjadi saksi telah meninggal dan hal inilah yang kemudian menjadikan pihak lain memanfaatkan kesempatan tersebut, karena ia yakin akan menang pada saat adanya penyelesaian sengketa.
b. Status Tanah Yang Tidak Pasti Permasalahan status tanah yang tidak mempunyai kekuatan badan hukum menjadi permasalahan yang sering kita dengar akhir-akhir ini. Apalagi dalam kehidupan masyarakat Nias bukti surat akan tanah itu sendiri hanya diperoleh dari adanya kekuatan hukum lokal diatas materai, terlebih lagi pada masyarakat yang berada jauh dari pusat perekonomian masyarakat Nias, kepemilikan tanah makin tidak jelas karena kepemilikan tanah masih bersifat bersama berdasarkan atas tanah ulayat. Tanah ulayat dalam hal ini seperti perladangan baru yang dibuka, otomatis kepemilikannya masih didasarkan atas kepercayaan bersama dengan warga yang juga sama-sama membuka lahan disekitar tempat tersebut.
c. Masalah Penjualan Tanah Yang Tidak Jelas Ukurannya Masyarakat Nias dahulunya dalam pembagian harta warisan bahkan dalam penjualan tanah hanya didasarkan sejauh orangtua melemparkan bibit tanaman, misalnya jika ia melemparkan bibit tanaman durian sejauh 5 km maka sejauh itulah tanah yang akan diperoleh masing-masing anaknya atau jika tanaman itu tumbuh maka tanaman tersebutlah yang akan menjadi batas tanaman anak-anaknya satu sama lain. Kondisi inilah yang akhirnya menjadikan kepemilikan tanah makin rumit, terlebih lagi jika orangtua yang mewariskan tanah tersebut meninggal dunia, akhirnya meninggalkan konflik berkepanjangan dalam kehidupan anak-cucunya kelak. Jika dulu sistem tersebut sah-sah saja berlaku karena tanah di Nias cukup luas, tapi kondisi sekarang tidaklah menunjang diberlakukannya cara demikian malah lambat laun sistem tersebut akan punah disebabkan cucu-cucunya yang memperoleh warisan berupa tanah tidak akan mendapat warisan.
d. Masyarakat Nias Yang Merantau Permasalahan sengketa tanah juga terjadi karena situasi keluarga. Desakan ekonomi dan kurangnya ketrampilan dalam mengolah lahan pertanian menjadikan anak-anak dari orangtua yang akan mewariskan tanah orangtuanya pergi merantau. Keputusan merantau dan tanpa mengetahui batas tanah dari orangtuanya menjadi masalah di kemudian hari, masalah juga semakin rumit ketika orangtua si anak tersebut meninggal dunia. Permasalahan lainnya ketika orangtuanya semasa hidupnya telah menjual beberapa bagian tanahnya kepada orang lain karena tidak sanggup mengolah maupun karena desakan ekonomi, hubungannya kelak dengan terjadinya sengketa ketika pihak yang membeli tanah tersebut memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan.
e. Akibat Adanya pembangunan Pembangunan sangatlah penting bagi berlangsungnya kehidupan masyarakat Nias. Terlebih di era modernisasi yang semakin canggih, pembangunan itu sendiri mengambil peranan penting. Kegiatan pembangunan di Nias semakin marak ketika terjadinya gempa 28 maret 2005, gempa yang telah meluluhlantakan bangunan dan sistem perekonomian masyarakat Nias menjadi salah satu motivasi berharganya dan sangat dibutuhkannya tanah. Masalah kemudian timbul ketika terjadinya proses pembelian tanah didasarkan kepercayaan, janji dan ketidaktahuan hukum oleh si pemilik lahan.
f. Perolehan Harta Warisan Dari Pihak Laki-Laki (suami dari si pemilik tanah) Pernikahan secara adat Nias sekaligus menjadi pengesahan bagi kepemilikan tanah berdasarkan warisan dari pihak laki-laki terhadap istrinya. Permasalahan sengketa tanah terjadi ketika suaminya meninggal dunia sementara si istri pergi merantau ke desa lain. Hal ini pun dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang merasa bisa mempermainkan situasi tersebut, dengan cara mengambil secara diam-diam hasil-hasil dari lahan tersebut bahkan mengeser batas tanah agar kelak tanah tersebut menjadi miliknya.
Konflik
Beberapa faktor pra-konflik yang telah diuraikan menimbulkan terjadinya konflik diantara pihak yang bersengketa. Konflik tersebut terdiri dari:
a. Sindiran Sindiran ini biasanya berdampak pada keluarga. Misalnya, pada setiap kegiatan desa/perkumpulan warga atau ketika adanya arisan yang dilaksanakan oleh Ibu-Ibu dilingkungannya serta Bapak-bapak yang sedang berkumpul di Lafo duo (warung tuak), sering menceritakan sengketa tanah yang mereka dengar. Akhirnya inilah yang menimbulkan sindiran-sindiran halus ketika orang yang bersengketa lewat ataupun mengikuti kegiatan desa.
b. Tindakan Tindakan yang dilakukan misalnya; tidak diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan desa, dijauhi oleh warga desa dalam kegiatan adat, jika ada kemalangan atau kegiatan perkawinan tidak akan dihadiri oleh warga. Tindakan lainnya yakni antara pihak yang bersengketa dimana tidak saling bicara, saling menyindir, saling menjatuhkan, selalu mencari celah agar pihak lawan sengketanya jatuh, dan lain sebagainya.
Sengketa
Sengketa terjadi ketika pihak yang disindir/dikasari dengan tindakan merasa tidak bersalah/teraniaya dan merasa terancam keamanannya di desa, kemudian ia melaksanakan kegiatan pembicaraan kekeluargaan. Pelaksanaan kegiatan ini menggunakan mediasi, dimana tahap mediasi ini dilaksanakan oleh seorang mediator. Adapun syarat mediator dalam proses penyelesaian sengketa yakni:
1. Dari pihak keluarga (jika masalah sengketa antara saudara kandung) menggunakan jasa mediator paman (sibaya) dari pihak laki-laki.
2. Mediator mencalonkan diri, artinya mediator yang mengetahui bahwa ada sengketa menawarkan diri kepada pihak keluarga yang bersengketa agar permasalahan dapat selesai secepatnya.
3. Mediator ditunjuk oleh pengurus desa/tokoh adat/tokoh agama, ini berlaku untuk permasalahan sengketa dengan pihak luar/bukan keluarga. Biasanya ini menggunakan mediator tokoh agama/tokoh adat yang sering menangani sengketa atau berpengaruh terhadap keputusan-keputusan yang ada di desa. Jika mediasi secara kekeluargaan tidak menemukan titik terang terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah adat yang dihadiri oleh lembaga adat desa dan lembaga pemerintahan desa. Musyawarah ini dilaksanakan di balai desa atau dulu lebih dikenal arö gosali. Kegiatan musyawarah ini dihadiri oleh pihak yang bersengketa, mediator, saksi kedua belah pihak, tokoh agama, tokoh adat dan masayarakat desa. Akan tetapi tidak semua permasalahan menggunakan jasa mediator, ada juga beberapa pihak yang mempercayakan permasalahannya pada segala keputusan musyawarah tanpa harus ada perantaraan terlebih dahulu. Musyawarah adat atau fangosara’o tödö sangat memiliki pengaruh dalam permasalahan desa dan masyarakat desa, salah satunya penyelesaian sengketa. Segala keputusan yang ditetapkan saat musyawarah adat memiliki kekuatan hukum berupa adanya surat perdamaian/surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, saksi dan tokoh adat dan kepala desa di atas materai. Kekuatan hukum ini dapat kita lihat secara nyata dimana sangat jarang adanya penyelesaian sengketa di pengadilan. Hal ini terjadi karena adanya sanksi moral, kelak jika pihak yang bersengketa membawa permasalahan ke pengadilan. Sanksi moral tersebut yakni tidak dianggap sebagai warga desa, tidak diikutsertakan dalam kegiatan adat dan desa, jika ada kemalangan/perkawinan tidak dihadiri oleh tokoh adat/agama dan masyarakat. Biasanya, sikap inilah yang kemudian menjadikan orang yang kembali mempermasalahkan keputusan musyawarah adat pergi dari desa tersebut.
Lembaga Pemerintahan adat terbentuk karena adanya kesepakatan-kesepakatan adat pada musyawarah adat tertinggi (Arö Gosali/tempat terjadinya musyawarah adat). Kesepakatan tersebut tertuang dalam Fondrakhö yang dihadiri dan disyahkan petinggi-petinggi adat dengan melaksanakan kegiatan pesta adat dan menggumpulkan berbagai banua (kampung/desa) dan öri (gabungan beberapa banua) untuk mendengar dan mengikuti kegiatan adat tersebut.
Sedangkan, Lembaga Pemerintahan Desa terbentuk setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa, dimana desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi, lembaga adat dan pemerintahan desa merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Perbedaan hanya terletak pada nama saja, sedangkan tugas dan fungsinya sama. Contohnya, kedudukan antara Kepala Desa dan Site’oli sama-sama sebagai pemimpin di desa/banua.
Lembaga Pemerintahan Desa
Desa menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Nias disebut Salawa dengan istilah desa sebagai banua/kampung. Kepala Desa atau Salawa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kemajuan desa juga didukung dengan adanya perangkat desa yang terdiri dari Sekertaris Desa, Kepala-kepala dusun dan anggota-anggotanya, kemudian adanya Badan Permusyawaratan Desa yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyaraka. Hubungan antara Pemerintah Desa dengan BPD sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 adalah: Kepala Desa sebagai pucuk pimpinan pemerintah di tingkat desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati (pasal 102 UU No. 22 tahun 1999).
Sedangkan Badan Perwakilan Desa mempunyai tugas untuk menetapkan Kepala Desa dari hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh masyarakat desa (ayat 3 pasal 95 UU No. 22 Tahun 1999) serta sekaligus berhak untuk mengajukan usulan kepada Bupati agar Kepala Desa diperhentikan ( ayat 2 pasal 103 UU No. 22 Tahun 1999).
Hubungan antara Badan Perwakilan Desa dan Kepala Desa yang lainnya adalah berkaitan dengan penetapan peraturan desa dimana peraturan desa hanya sah secara hukum jika peraturan desa tersebut telah ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa. Jika salah satu dari Badan Perwakilan Desa atau Kepala Desa tidak terlibat dalam penetapan peraturan desa maka peraturan tersebut tidak sah secara hukum. Peraturan desa yang ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa dan Kepala Desa juga termasuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahunnya (ayat 3 pasal 107 UU No. 22 tahun 1999).Dalam desa tidak hanya kelembagaan pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa saja yang ada, tapi ada dua lembaga lagi yaitu kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial.
Kelembagaan ekonomi terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat yang berorientasi profit (keuntungan) dan dibentuk di desa berbasiskan pada pengelolaan sektor produksi dan distribusi. Contoh dari kelembagaan ekonomi adalah koperasi, kelompok tani, kelompok pengrajin, perseroan terbatas yang ada di desa. Kelembagaan sosial meliputi pengelompokan sosial yang dibentuk oleh warga dan bersifat sukarela. Contoh dari kelembagan sosial adalah karang taruna, arisan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat
Dalam berhubungan keempat lembaga tersebut berinteraksi secara dinamis (bisa merenggang maupun merapat) sesuai dengan kekuatan dan posisi tawar yang dimiliki masing-masing lembaga. Pada waktu tertentu, dimungkinkan adanya satu lembaga yang lebih dominan dibandingkan dengan ketiga lembaga lainnya dalam interaksi sosial. Sebagai contoh dimana pada masa Orde Baru, Pemerintah Desa lebih dominan dibandingkan dengan lembaga politik, masyarakat ekonomi dan masyarakat sipil.
Oleh karena itu, hubungan yang ideal dalam kehidupan ditingkat desa adalah keempat lembaga tersebut dilibatkan dalam proses pembangunan desa. Dengan kalimat lain perlu dibangun adanya partisipasi yang menyeluruh dan saling menguatkan antar lembaga-lembaga yang ada di desa. Dalam bahasa akademis hubungan yang saling menguatkan tersebut dikenal dengan istilah tata pemerintahan yang baik (Good Governance).
Tata pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah suatu kesepakatan tentang penyelenggaraan Pemerintahan yang diciptakan secara bersama oleh semua elemen yang ada di suatu wilayah. Jika ditingkat Desa, tata pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah sebuah kesepakatan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang ciptakan secara bersama oleh pemerintah desa, kelembagaan politik desa, kelembagaan ekonomi desa dan kelembagaan sosial desa. Dengan kalimat lain, tata pemerintahan yang baik merujuk pada proses penciptaan hubungan kerjasama antara empat kelembagaan yang ada di desa untuk membuat pengaturan-pengaturan yang digunakan dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa.
Dengan demikian dalam mewujudkan Tata Pemerintahan Desa Yang Baik, yang perlu dibangun adalah sebuah mekanisme dialog atau komunikasi antar empat kelembagaan desa, sehingga keempat lembaga desa sama-sama merasa memiliki tata pengaturan tersebut
