- buku referensi….
- Achdiat, Anto1983 “Penyelesaian Sengketa dan Hancurnya Hubungan Kekerabatan” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Benda-Beckmann, K.Von1993 “The Law of Things : Legalization and Delegalization in the relationship between the first and the world” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 2000 Goyahnya Tangga Menuju Mufakat: Peradilan Nagari dan Pegadilan Negri di Minangkabau”Jakarta: PT Grasindo.
Bungin, Burhan2003 Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Harefa, Faogöli 1939 Hikajat dan Tjeritera Bangsa dan Adat Nias. Rapatfonds Residentic Tapanoeli.
Hoebel, Adamson E1954 The Law of Primitive Man: A Study In Comparative Legal Dynamics.Cambridge, Massacbusetts: Harvard University Press
Ihromi, TO1993 Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Johanes, P2001 Asal-usul Masyarakat Nias Suatu InterpretasiGunungsitoli: Yayasan Pusaka Nias.
J.F, Hollemen1993 “Kasus-kasus Sengketa dan Kasus-kasus diluar Sengketa dalam pengkajian Mengenai Hukum dan Kebiasaan dan Pembentukan Hukum” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Krickhoff, L.J Valerine 1993“Mediasi (Tinjauan dari Segi Antropologi Hukum)” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai”Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Laoli, Rosthina dkk 1985 .Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Nias. Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara
Lawang, Robert M.Z1999. Konflik Tanah di Manggarai Flores Barat.Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. Masinambow, E.K.M 2000 Hukum dan Kemajemukan Budaya: Sumbangan Karangan Untuk Menyambut Hari Ulangtahun ke-70 Prof. Dr. T. O. Ihromi.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.- Mendröfa, Welther Sökhiar 1981. Fondrakö Ono Niha (Agama purba-hukum adat mitologi-hikayat masyarakat Nias Jakarta : Inkultura Fondation Inc.
Moleong, Lexy J 2006 Metodologi Penelitian Kualitatif : edisi revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Moore, Sally Folk 1993 “Hukum dan Perubahan Sosial: Bidang Semi Otonom Sebagai Suatu Topik Studi yang tepat” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Suandra, I Wayan1994 Hukum Pertanahan di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sudiyat, Iman1982 Beberapa Masalah Penguasaan Tanah di Berbagai Masyarakat sedang berkembang.Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Sulastriyono1999 “Pluralisme Hukum dan Permasalahan Pertanahan” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Tarigan, Talenta2007 “Peranan Dalihan Na Tolu dalam Proses Penyelesaian SengketaStudi Kasus Tentang Penyelesaian Sengketa Waris di Desa Sitorang Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir, Medan: Departemen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-USU. Skripsi, tidak terbit.
Todd, Harri F and Laura Nader1978 The Disputing Process-Law In Ten Societies New York: Columbia University Press
Zebua, Faondragö
1996 Kota Gunungsitoli Sejarah Lahirnya dan Perkembangannya. Gunungsitoli: …………….
Sumber-sumber Lain:
Diakses dari Google (internet) tanggal 19 Mei 2008 – 23 Mei 2008 (tentang Nias, tanah dan kebudayaan Nias)Gulö, Tolona, dkk 2006 Hasil Rumusan Musyawarah Adat (Fondrakhö) Tingkat Kecamatan Mandrehe Barat. Panitia Peyelenggara Musyawarah Adat (Fondrakhö) Hendrawati, Lucy Dyah & Sri Endah Kinasih- 2005 Makna Sumpah Pocong Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Madura: Studi Kasus di Masjid Madegan, Polagan Sampang, Madura http:// www.journal.unair.ac.id.
Institute For Research and Emporwerment
…….. Hubungan antara Pemerintah Desa dengan BPD sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999. http:// www.ire.com
MacDougall, John 1995 Arti Tanah bagi Suku Amungme. http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1995/09/25/0001.html.apakhabar@clark.netMampioper , Carol2007 Tanah : Adalah Kehidupan Dan Identitas orang Papua. http://tabloidjubi.wordpress.com/2007/08/20/html Suriani 2005 Tanah Laksana Ibu Bagi suku Kajang. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0602/08/sh06.html. Susuwongi 2005 Tanah Rekonstruksi Nias http://:kompas.com/kompascetak/0512/05/daerah/2265114.htmlSyalabhi, Ahmad2005 PEPRES 36 TAHUN 2005 : UNTUK SIAPA?. http://www.mailarchive.com/pmiisaintek_ugm@yahoogroups.com Telambanua, Ama Aldo 2005 Famasindro Omo, Banua Ba Öri (Pendirian Rumah, Banua dan Öri) Tohari, Ahmad........... Tanah adalah Ibu. http://sudarjanto.multiply.com/journal/item/7074/tanah.adalah.ibu Winoto, Joyo 2007 Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan http://brighten.or.id/index.php.com Wiyata, A Latief.......... Makna Tanah dalam Tragedi di Pasuruan http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=82138&coid. ............ 2007 Sumut Urutan Ketiga Kasus Sengketa Tanah http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/07/index.html ............. 2007 Relokasi Rumah Pengungsi di Nias Menjadi Sengketa www.google.com (Harian Waspada 27 Februari 2007)
Category: penelitian
Penyelesaian sengketa tanah secara adat pada masyarakat Nias sejak dahulu hingga sekarang masih menggunakan daging babi mentah dan daging babi yang telah dimasak serta menyediakan beras. Jumlah daging babi yang disediakan sesuai dengan kemampuan dari pihak yang melaporkan sengketa dan juga kesepakatan dari penetua adat. Daging babi yang telah dimasak dan beras (yang telah dimasak) digunakan sebagai jamuan makan saat acara berlangsung.
Sedangkan, daging babi yang mentah digunakan setelah selesai kegiatan musyawarah sebagai simbol ucapan terimakasih dari pihak yang bersengketa terhadap tokoh agama, tokoh adat, saksi dan masyarakat yang datang. Pembagian daging babi mentah sesuai dengan tingkatan kekuasan orang-orang yang hadir pada saat penyelesaian sengketa (sebagai siteoli, tokoh agama/bangsawan, dan peran lain seperti saksi dan mediator)..
Selain daging babi, minuman khas Nias juga turut disediakan yakni Tuo atau tuak, bisa juga dengan minuman lainnya. Sedangkan kepala desa dalam hal ini selain menerima daging babi, pihak yang bersengketa juga memberikan hua meza salawa atau uang administrasi. Uang administrasi tersebut diserahkan setelah selesai acara musyawarah adat, ini nantinya akan dipergunakan oleh kepala desa sebagai pengganti dari biaya-biaya pengurusan rapat dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan musyawarah adat Hal lainnya yang disediakan oleh pihak yang bersengketa yakni memberikan uang kepada saksi yang disebut töngö-töngö, untuk besar uang yang diberikan terserah dari pihak yang bersengketa artinya tidak ada patokan secara adat.
Permasalahan sengketa biasanya disampaikan terlebih dahulu kepada kepala desa yang juga merupakan bagian dari lembaga adat Nias (memiliki kedudukan yang hampir sama dengan Siteoli. Peranan kepala desa dalam hal ini yakni:
a. Menerima informasi dari yang bersengketa, informasi yang diterima berupa kronologis dari kejadian yang ada
b. Kemudian menindaklanjuti dengan memanggil kedua pihak yang bersengketa, mediator beserta seluruh pengurus desa, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat.
d. Membuat surat keputusan penyelesaian sengketa dengan ditandatangani kedua belah pihak dan saksi. Saksi dalam hal ini yakni yang berbatasan dengan tanah yang dipersengketakan, tokoh agama, tokoh adat dan diketahui oleh kepala desa.
Setelah kita mengetahui peran dari Kepala Desa, maka peranan Lembaga Adat Nias (Siteoli, tokoh adat/agama) yakni:
1. Menerima informasi yang bersengketa dari Kepala Desa. Informasi yang diperoleh dari kepala desa yakni awal terjadinya permasalahan dan hal-hal yang berkaitan dengan laporan dari masing-masing yang bersengketa.
2. Mempertimbangkan permasalahan tersebut apakah layak dimusyawarahkan secara adat atau secara kekeluargaan
3. Membuat keputusan terhadap proses musyawarah adat yang terjadi dimana penyelesaian sengketa tanah tersebut tanpa memihak salah satu yang bersengketa tapi berdasarkan kronologis sengketa yang terjadi.
Peranan Lembaga Adat Nias (Siteoli, tokoh adat/agama) dan Kepala Desa pada kehidupan masyarakat Nias telah banyak membantu terhadap adanya keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah yang terjadi baik permasalahan desa maupun permasalahan individual/masyarakat desa. Kedua lembaga ini yang berperan sebagai mediator bertindak sebagai fasilitator sehingga pertukaran informasi dapat dilaksanakan serta dituntut untuk bersikap bijaksana, dapat dipercaya, dan cekatan. Artinya, sebagai mediator harus bersifat netral atau tidak memihak satu dengan yang lain sehingga proses penyelesaian sengketa tanah dapat dilaksanakan secara lancar dan tanpa menyimpan dendam terhadap yang menjadi mediator, jika permasalahan tersebut selesai.
prosedur penyelesaian sengketa yang terjadi pada masyarakat Nias yang dimulai dengan adanya sengketa kemudian adanya penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah adat, sedangkan prosedur penyelesaian secara pengadilan sangat jarang terjadi. Hal ini disebabkan masyarakat masih menggunakan hukum lokal dan mempertimbangkan eratnya kekerabatan dan rasa tidak ingin mendapat sanksi sosial berupa pengucilan dari masyarakat lain, maka pilihan hukum lokal serta keputusan musyawarah adat sangat diutamakan.
Perincian prosedur penyelesaian sengketa tersebut yakni:
a. Secara kekeluargaan
Sengketa ini juga biasanya berhubungan dengan tanah adat dan tanah ulayat. Hanya saja, proses penyelesaiaannya dilakukan oleh internal keluarga saja tanpa dihadiri oleh penetua adat. Atau adanya penyelesaian secara adat yaitu dengan mengundang keluarga yang sedang bersengketa dan juga saksi-saksi (orang tua yang mengetahui dengan pasti silsilah/ sejarah dari tanah yang dipersengketakan).
Sengketa tanah ini biasanya terjadi antar saudara kandung yang mempermasalahkan hak warisan tanah yang diberikan oleh orangtuanya, atau adanya pergeseran batas tanah. Penyelesaian yang dilakukan tentunya diselesaikan oleh orangtua mereka atau jika orangtuanya meninggal yang menyelesaikan yakni paman dari pihak laki-laki atau disebut sibaya. Namun terkadang penyelesaian ini tetap saja dibawa ke jalur adat karena keputusan yang diambil oleh orangtua/paman mereka tidak adil, tapi ada juga keluarga yang tetap mengikuti keputusan orangtuannya.
b. Secara adat
Sengketa tanah yang diselesaikan dengan cara ini adalah tanah adat dan tanah ulayat. Ini biasanya diselesaikan melalui forum keluarga dengan mengundang keluarga besar dan penatua adat yang ada pada garis keturunan tersebut. Penyelesaian secara adat memerlukan keterlibatan dari Siteoli dan tokoh adat yang berada di lokasi terjadinya sengketa. Hal ini disebut sebagai pembicaraan adat, dalam pembicaraan adat akan disaksikan oleh warga yang bersengketa dan semua masyarakat yang berada di lokasi kejadian sengketa.
Pembicaraan adat akan dilaksanakan untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan keputusan yang akan dilaksanakan dalam penyelesaiaan sengketa tanah tersebut. Informasi tersebut berupa; keterangan-keterangan dari saksi kedua belah pihak, keterangan dari pihak mediator kedua belah pihak, rentetan permasalahan hingga dibawa ke jalur adat dan pengukuran batas tanah kedua belah pihak yang bersengketa atau informasi tentang keadaan tanah yang di persengketakan.
Setelah diungkapkan informasi tersebut maka Siteoli dan tokoh adat lainnya melaksanakan pembuktian terhadap laporan dari masing-masing yang bersengketa dengan bukti yang telah mereka peroleh. Bukti-bukti tersebut berupa surat tanah atau surat perjanjian, informasi dari saksi yang menandatangani surat perjanjian. Kemudian mereka memutuskan siapakah yang berhak memperoleh kembali tanah yang dipersengketakan, biasanya keputusan ini disyahkan melalui surat keputusan hasil rapat musyawarah adat dengan ditandatangani oleh Siteoli dan tokoh adat lainnya yang kemudian akan menjadi saksi jika dikemudian hari tanah tersebut dipermasalahkan.
Kegiatan musyawarah adat ini sekaligus sebagai upaya mempererat hubungan kekerabatan dengan yang bersengketa agar ke depannya menjadi lebih baik, kegiatan musyawarah yang berdasarkan asas keterbukaan dan kejujuran ini sangat dipercaya oleh masyarakat Nias sebagai keputusan hukum yang sah. Konsekuensi jika masalah tersebut dipersengketakan lagi, oleh semua warga secara otomatis akan mengucilkan masyarakat yang kembali mempersengketakan tanah.
Sanksi ini berupa masyarakat yang bersengketa tersebut tidak dianggap dalam kegiatan desa, disindir dengan kata-kata kiasan, bila ada yang ia butuhkan tidak dibantu, anaknya nikah tidak akan didatangi, kematian keluarganya juga tidak didatangi dan pada akhirnya warga tersebut lambat laun meninggalkan desa tersebut. Sanksi ini akhirnya menjadi landasan kepercayaan akan segala keputusan dari siteoli dan tokoh adat lainnya dan menjadikan masyarakat saling menjaga kepercayaan atas kepemilikan tanah satu sama lain.
c. Secara hukum
Sengketa ini biasanya dilakukan pada proses penyelesaian tanah milik
pribadi. Dalam proses ini, pihak yang keberatan harus bisa menunjukkan beberapa bukti kepemilikan atas tanah tersebut, seperti; sertifikat, surat pembelian dan juga izin bangunan jika tanah tersbut telah didirikan bangunan.
Permasalahan sengketa tanah melalui jalur hukum biasanya dilakukan oleh suku lain yang merantau ke Nias atau warga Nias yang mengalami perkawinan campur dengan suku lain yang belum melaksanakan acara adat Nias. Biasanya permasalahan sengketa tanah yang terjadi hanya di daerah perkotaan yang sudah bersifat individual atau tidak berada dalam ruang lingkup adat. Walaupun ia berada di dalam lingkungan adat namun masyarakat tersebut belum disyahkan secara adat jadi ia berhak mengajukan masalah tanahnya melalui jalur hukum. Akan tetapi , ini sangat jarang terjadi karena mengingat ia akan menerima sanksi dari masyarakat disekitar tempat tinggalnya.
