Lembaga Pemerintahan adat terbentuk karena adanya kesepakatan-kesepakatan adat pada musyawarah adat tertinggi (Arö Gosali/tempat terjadinya musyawarah adat). Kesepakatan tersebut tertuang dalam Fondrakhö yang dihadiri dan disyahkan petinggi-petinggi adat dengan melaksanakan kegiatan pesta adat dan menggumpulkan berbagai banua (kampung/desa)  dan öri (gabungan beberapa banua) untuk mendengar dan mengikuti kegiatan adat tersebut.

Sedangkan, Lembaga Pemerintahan Desa terbentuk setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa, dimana desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi, lembaga adat dan pemerintahan desa merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.  Perbedaan hanya terletak pada nama saja, sedangkan tugas dan fungsinya sama. Contohnya, kedudukan antara Kepala Desa dan Site’oli sama-sama sebagai pemimpin di desa/banua.