Latest Entries »

 

  1. buku referensi….
  2. Achdiat, Anto1983    “Penyelesaian Sengketa dan Hancurnya Hubungan Kekerabatan” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
    Benda-Beckmann, K.Von1993 “The Law of Things : Legalization and Delegalization in the relationship between the first and the world” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai.
    Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 2000    Goyahnya Tangga Menuju Mufakat: Peradilan Nagari dan Pegadilan Negri di Minangkabau”Jakarta: PT Grasindo.
    Bungin, Burhan2003    Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
    Harefa, Faogöli 1939 Hikajat dan Tjeritera Bangsa dan Adat Nias. Rapatfonds Residentic Tapanoeli.
    Hoebel, Adamson E1954    The Law of Primitive Man: A Study In Comparative Legal Dynamics.Cambridge, Massacbusetts: Harvard University Press
    Ihromi, TO1993     Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
    Johanes, P2001    Asal-usul Masyarakat Nias Suatu InterpretasiGunungsitoli: Yayasan Pusaka Nias.
    J.F, Hollemen1993    “Kasus-kasus Sengketa dan Kasus-kasus diluar Sengketa dalam pengkajian Mengenai Hukum dan Kebiasaan dan Pembentukan Hukum” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
    Krickhoff, L.J Valerine 1993“Mediasi (Tinjauan dari Segi Antropologi Hukum)” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai”Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
    Laoli, Rosthina dkk 1985 .Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Nias. Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara
    Lawang, Robert M.Z1999. Konflik Tanah di Manggarai Flores Barat.Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
  3. Masinambow, E.K.M 2000    Hukum dan Kemajemukan Budaya: Sumbangan Karangan Untuk Menyambut Hari Ulangtahun ke-70 Prof. Dr. T. O. Ihromi.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 
                            
  4. Mendröfa, Welther Sökhiar 1981. Fondrakö Ono Niha (Agama purba-hukum adat mitologi-hikayat masyarakat Nias Jakarta : Inkultura Fondation Inc.
    Moleong, Lexy J 2006              Metodologi Penelitian Kualitatif : edisi revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
    Moore, Sally Folk 1993    “Hukum dan Perubahan Sosial: Bidang Semi Otonom Sebagai Suatu   Topik Studi yang tepat” dalam Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
    Suandra, I Wayan1994 Hukum Pertanahan di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
    Sudiyat, Iman1982    Beberapa Masalah Penguasaan Tanah di Berbagai Masyarakat sedang   berkembang.Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
    Sulastriyono1999        “Pluralisme Hukum dan Permasalahan Pertanahan” dalam Ihromi (ed),  Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
    Tarigan, Talenta2007    “Peranan Dalihan Na Tolu dalam Proses Penyelesaian SengketaStudi Kasus Tentang Penyelesaian Sengketa Waris di Desa Sitorang Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir, Medan: Departemen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-USU. Skripsi, tidak terbit.
    Todd, Harri F and Laura Nader1978    The Disputing Process-Law In Ten Societies New York: Columbia University Press
    Zebua, Faondragö
    1996    Kota Gunungsitoli Sejarah Lahirnya dan Perkembangannya. Gunungsitoli: …………….
    Sumber-sumber Lain:
    Diakses dari Google (internet) tanggal 19 Mei 2008 – 23 Mei 2008 (tentang Nias, tanah dan kebudayaan Nias)Gulö, Tolona, dkk
  5. 2006    Hasil Rumusan Musyawarah Adat (Fondrakhö) Tingkat Kecamatan Mandrehe Barat. Panitia Peyelenggara Musyawarah Adat (Fondrakhö)
    Hendrawati, Lucy Dyah & Sri Endah Kinasih
  6. 2005    Makna Sumpah Pocong Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa  Pada Masyarakat Madura: Studi Kasus di Masjid Madegan, Polagan Sampang, Madura http:// www.journal.unair.ac.id.
    Institute  For Research and Emporwerment
    ……..  Hubungan antara Pemerintah Desa dengan BPD sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999. http:// www.ire.com
    MacDougall, John 1995        Arti Tanah bagi Suku Amungme. http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1995/09/25/0001.html.apakhabar@clark.netMampioper , Carol2007    Tanah : Adalah Kehidupan Dan Identitas orang Papua. http://tabloidjubi.wordpress.com/2007/08/20/html Suriani 2005    Tanah Laksana Ibu Bagi suku Kajang. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0602/08/sh06.html. Susuwongi 2005       Tanah Rekonstruksi Nias   http://:kompas.com/kompascetak/0512/05/daerah/2265114.htmlSyalabhi, Ahmad2005   PEPRES 36 TAHUN 2005 : UNTUK SIAPA?. http://www.mailarchive.com/pmiisaintek_ugm@yahoogroups.com
  7. Telambanua, Ama Aldo 2005    Famasindro Omo, Banua Ba Öri (Pendirian Rumah, Banua dan Öri)
    Tohari, Ahmad........... Tanah adalah Ibu. http://sudarjanto.multiply.com/journal/item/7074/tanah.adalah.ibu
    Winoto, Joyo 2007    Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan            http://brighten.or.id/index.php.com  
    Wiyata, A Latief..........  Makna Tanah dalam Tragedi di  Pasuruan http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=82138&coid.
    ............ 2007    Sumut Urutan Ketiga Kasus Sengketa Tanah
    http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/07/index.html 
    .............
    2007    Relokasi Rumah Pengungsi di Nias Menjadi Sengketa
    www.google.com (Harian Waspada 27 Februari 2007)

Penyelesaian sengketa tanah secara adat pada masyarakat Nias sejak dahulu hingga sekarang masih menggunakan daging babi mentah dan daging babi yang telah dimasak serta menyediakan beras. Jumlah daging babi yang disediakan sesuai dengan kemampuan dari pihak yang melaporkan sengketa dan juga kesepakatan dari penetua adat. Daging babi yang telah dimasak dan beras (yang telah dimasak) digunakan sebagai jamuan makan saat acara berlangsung.

Sedangkan, daging babi yang mentah digunakan setelah selesai kegiatan musyawarah sebagai simbol ucapan terimakasih dari pihak yang bersengketa terhadap tokoh agama, tokoh adat, saksi dan masyarakat yang datang. Pembagian daging babi mentah sesuai dengan tingkatan kekuasan orang-orang yang hadir pada saat penyelesaian sengketa (sebagai siteoli, tokoh agama/bangsawan, dan peran lain seperti saksi dan mediator)..

Selain daging babi, minuman khas Nias juga turut disediakan yakni Tuo atau tuak, bisa juga dengan minuman lainnya. Sedangkan kepala desa dalam hal ini selain menerima daging babi, pihak yang bersengketa juga memberikan hua meza  salawa atau uang administrasi. Uang administrasi tersebut diserahkan setelah selesai acara musyawarah adat, ini nantinya akan dipergunakan oleh kepala desa sebagai pengganti dari biaya-biaya pengurusan rapat dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan musyawarah adat Hal lainnya yang disediakan oleh pihak yang bersengketa yakni memberikan uang kepada saksi yang disebut töngö-töngö, untuk besar uang yang diberikan terserah dari pihak yang bersengketa artinya tidak ada patokan secara adat.

Permasalahan sengketa biasanya disampaikan terlebih dahulu kepada kepala desa yang juga merupakan bagian dari lembaga adat Nias (memiliki kedudukan yang hampir sama dengan Siteoli. Peranan kepala desa dalam hal ini yakni:

a. Menerima informasi dari yang bersengketa, informasi yang diterima berupa kronologis dari kejadian yang ada

b. Kemudian menindaklanjuti dengan memanggil kedua pihak yang bersengketa, mediator beserta seluruh pengurus desa, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat.

d. Membuat surat keputusan penyelesaian sengketa dengan ditandatangani kedua belah pihak dan saksi. Saksi dalam hal ini yakni yang berbatasan dengan tanah yang dipersengketakan, tokoh agama, tokoh adat dan diketahui oleh kepala desa.

Setelah kita mengetahui peran dari Kepala Desa, maka  peranan Lembaga Adat Nias (Siteoli, tokoh adat/agama) yakni:

1. Menerima informasi yang bersengketa dari Kepala Desa. Informasi yang diperoleh dari kepala desa yakni awal terjadinya permasalahan dan hal-hal yang berkaitan dengan laporan dari masing-masing yang bersengketa.

2. Mempertimbangkan permasalahan tersebut apakah layak dimusyawarahkan secara adat atau secara kekeluargaan

3. Membuat keputusan terhadap proses musyawarah adat yang terjadi dimana penyelesaian sengketa tanah tersebut tanpa memihak salah satu yang bersengketa tapi berdasarkan kronologis sengketa yang terjadi.

Peranan Lembaga Adat Nias (Siteoli, tokoh adat/agama) dan Kepala Desa pada kehidupan masyarakat Nias telah banyak membantu terhadap adanya keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah yang terjadi baik permasalahan desa maupun permasalahan  individual/masyarakat desa. Kedua lembaga ini yang berperan sebagai mediator bertindak sebagai fasilitator sehingga pertukaran informasi dapat dilaksanakan serta dituntut untuk bersikap bijaksana, dapat dipercaya, dan cekatan. Artinya, sebagai mediator harus bersifat netral atau tidak memihak satu dengan yang lain sehingga proses penyelesaian sengketa tanah dapat dilaksanakan secara lancar dan tanpa menyimpan dendam terhadap yang menjadi mediator, jika permasalahan tersebut selesai.

prosedur penyelesaian sengketa yang terjadi pada masyarakat Nias yang dimulai dengan adanya sengketa kemudian adanya penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah adat, sedangkan prosedur penyelesaian secara pengadilan sangat jarang terjadi. Hal ini disebabkan masyarakat masih menggunakan hukum lokal dan mempertimbangkan eratnya kekerabatan dan rasa tidak ingin mendapat sanksi sosial berupa pengucilan dari masyarakat lain, maka pilihan hukum lokal serta keputusan musyawarah adat sangat diutamakan.

Perincian prosedur penyelesaian sengketa tersebut yakni:

a. Secara kekeluargaan

Sengketa ini juga biasanya berhubungan dengan tanah adat dan tanah  ulayat. Hanya saja, proses penyelesaiaannya dilakukan oleh internal  keluarga saja tanpa dihadiri oleh penetua adat. Atau adanya penyelesaian secara adat yaitu dengan mengundang keluarga yang sedang bersengketa dan juga saksi-saksi (orang tua yang mengetahui dengan pasti silsilah/ sejarah dari tanah yang  dipersengketakan).

Sengketa tanah ini biasanya terjadi antar saudara kandung yang mempermasalahkan hak warisan tanah yang diberikan oleh orangtuanya, atau adanya pergeseran batas tanah. Penyelesaian yang dilakukan tentunya diselesaikan oleh orangtua mereka atau jika orangtuanya meninggal yang menyelesaikan yakni paman dari pihak laki-laki atau disebut sibaya. Namun terkadang penyelesaian ini tetap saja dibawa ke jalur adat karena keputusan yang diambil oleh orangtua/paman mereka tidak adil, tapi ada juga keluarga yang tetap mengikuti keputusan orangtuannya.

b.  Secara adat

Sengketa tanah yang diselesaikan dengan cara ini adalah tanah adat dan  tanah ulayat. Ini biasanya diselesaikan melalui forum keluarga dengan  mengundang keluarga besar dan penatua adat yang ada pada garis  keturunan tersebut.  Penyelesaian secara adat memerlukan keterlibatan dari Siteoli dan tokoh adat yang berada di lokasi terjadinya sengketa. Hal ini disebut sebagai pembicaraan adat, dalam pembicaraan adat akan disaksikan oleh warga yang bersengketa dan semua masyarakat yang berada di lokasi kejadian sengketa.

Pembicaraan adat akan dilaksanakan untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan keputusan yang akan dilaksanakan dalam penyelesaiaan sengketa tanah tersebut. Informasi tersebut berupa; keterangan-keterangan dari saksi kedua belah pihak, keterangan dari pihak mediator kedua belah pihak, rentetan permasalahan hingga dibawa ke jalur adat dan pengukuran batas tanah kedua belah pihak yang bersengketa atau informasi tentang  keadaan tanah yang di persengketakan.

Setelah diungkapkan informasi tersebut maka Siteoli dan tokoh adat lainnya melaksanakan pembuktian terhadap laporan dari masing-masing yang bersengketa dengan bukti yang telah mereka peroleh. Bukti-bukti tersebut berupa surat tanah atau surat perjanjian, informasi dari saksi yang menandatangani surat perjanjian. Kemudian mereka memutuskan siapakah yang berhak memperoleh kembali tanah yang dipersengketakan, biasanya keputusan ini disyahkan melalui surat keputusan hasil rapat musyawarah adat dengan ditandatangani oleh Siteoli dan tokoh adat lainnya yang kemudian akan menjadi saksi jika dikemudian hari tanah tersebut dipermasalahkan.

Kegiatan musyawarah adat ini sekaligus sebagai upaya mempererat hubungan kekerabatan dengan yang bersengketa agar ke depannya menjadi lebih baik, kegiatan musyawarah yang berdasarkan asas keterbukaan dan kejujuran ini sangat dipercaya oleh masyarakat Nias sebagai keputusan hukum yang sah. Konsekuensi jika masalah tersebut dipersengketakan lagi, oleh semua warga secara otomatis akan mengucilkan masyarakat yang kembali mempersengketakan tanah.

Sanksi ini berupa masyarakat yang bersengketa tersebut tidak dianggap dalam kegiatan desa, disindir dengan kata-kata kiasan, bila ada yang ia butuhkan tidak dibantu, anaknya nikah tidak akan didatangi, kematian keluarganya juga tidak didatangi dan pada akhirnya warga tersebut lambat laun meninggalkan desa tersebut. Sanksi ini akhirnya menjadi landasan kepercayaan akan segala keputusan dari  siteoli dan tokoh adat lainnya dan menjadikan masyarakat saling menjaga kepercayaan atas kepemilikan tanah satu sama lain.

c. Secara hukum

Sengketa ini biasanya dilakukan pada proses penyelesaian tanah milik
pribadi. Dalam proses ini, pihak yang keberatan harus bisa menunjukkan beberapa bukti kepemilikan atas tanah tersebut, seperti; sertifikat,  surat pembelian dan juga izin bangunan jika tanah tersbut telah didirikan bangunan.

Permasalahan sengketa tanah melalui jalur hukum biasanya dilakukan oleh suku lain yang merantau ke Nias atau warga Nias yang mengalami perkawinan campur dengan suku lain yang belum melaksanakan acara  adat Nias. Biasanya permasalahan sengketa tanah yang terjadi hanya di daerah perkotaan yang sudah bersifat individual atau tidak berada dalam ruang lingkup adat. Walaupun ia berada di dalam lingkungan adat namun masyarakat tersebut belum disyahkan secara adat jadi ia berhak mengajukan masalah tanahnya melalui jalur hukum. Akan tetapi , ini sangat jarang terjadi karena mengingat ia akan menerima sanksi dari masyarakat disekitar tempat tinggalnya.

Tahapan terjadinya Sengketa Tanah pada Masyarakat Nias

Masyarakat Nias merupakan masyarakat yang masih hidup dalam lingkaran kebudayaan dan adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan. Tanah merupakan wadah untuk mencari dan mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Pentingnya arti tanah dalam kehidupan masyarakat Nias menyebabkan sering terjadinya kesalahpahaman yang ujung-ujungnya terjadi persengketaan. Kepemilikan tanah pada masyarakat adat Nias yang didasarkan atas kepemilikan bersama berdasar marga dan kekuasaan hingga sekarang masih berlaku, namun karena hukum adat kepemilikan tanah berdasarkan hak ulayat yang tertuang dalam Fondrakö masih bersifat lisan tidak tertulis menyebabkan kekuatan hukum adat itu sendiri semakin jauh dari harapan apalagi dengan keadaan generasi sekarang yang sudah tidak mengerti dengan adat Fondrakö dan lebih mengunakan jalur hukum kepemilikan tanah menurut Undang-undang Agraria. Akhir-akhir ini tanah memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat Nias, bahkan tanah dekat pantai pun bernilai sangat ekonomis. Pentingnya arti tanah tersebut kemudian menimbulkan masalah pertanahan yang akhir-akhir ini menjadi masalah yang semakin banyak kita jumpai dimana-mana termasuk wilayah adat Nias. Sebenarnya masalah tanah telah terjadi jauh sebelum adanya kemajuan di wilayah kabupaten Nias, misalnya saja persengketaan antar desa dalam memperebutkan tanah kekuasaan yang hingga sekarang masih bisa kita jumpai di daerah pelosok-pelosok Kabupaten Nias, dan lain sebagainya.

Awal Terjadinya Sengketa (Pra-Konflik)

Awal terjadinya masalah pertanahan di Nias biasanya terjadi karena beberapa faktor diantaranya:

a. Penguasaan Lahan Produktif yang Bukan Hak Milik Penguasaan akan lahan produktif ini terjadi ketika tanah yang dahulunya tidak memiliki nilai namun setelah dikerjakan dan diolah serta menghasilkan menjadikan tanah itu semakin bernilai. Namun, berharganya tanah tersebut kemudian menimbulkan adanya konflik kepentingan dan pemanfaatan situasi oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh tanah yang bukan miliknya. Hal ini semakin bermasalah ketika tanah tersebut hanya diukur berdasarkan tanaman atau tanpa sertifikat dan kepemilikannya hanya diketahui oleh beberapa saksi yang menandatangani surat tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa. Permasalahan makin rumit ketika yang menjadi saksi telah meninggal dan hal inilah yang kemudian menjadikan pihak lain memanfaatkan kesempatan tersebut, karena ia yakin akan menang pada saat adanya penyelesaian sengketa.

b. Status Tanah Yang Tidak Pasti Permasalahan status tanah yang tidak mempunyai kekuatan badan hukum menjadi permasalahan yang sering kita dengar akhir-akhir ini. Apalagi dalam kehidupan masyarakat Nias bukti surat akan tanah itu sendiri hanya diperoleh dari adanya kekuatan hukum lokal diatas materai, terlebih lagi pada masyarakat yang berada jauh dari pusat perekonomian masyarakat Nias, kepemilikan tanah makin tidak jelas karena kepemilikan tanah masih bersifat bersama berdasarkan atas tanah ulayat. Tanah ulayat dalam hal ini seperti perladangan baru yang dibuka, otomatis kepemilikannya masih didasarkan atas kepercayaan bersama dengan warga yang juga sama-sama membuka lahan disekitar tempat tersebut.

c. Masalah Penjualan Tanah Yang Tidak Jelas Ukurannya Masyarakat Nias dahulunya dalam pembagian harta warisan bahkan dalam penjualan tanah hanya didasarkan sejauh orangtua melemparkan bibit tanaman, misalnya jika ia melemparkan bibit tanaman durian sejauh 5 km maka sejauh itulah tanah yang akan diperoleh masing-masing anaknya atau jika tanaman itu tumbuh maka tanaman tersebutlah yang akan menjadi batas tanaman anak-anaknya satu sama lain. Kondisi inilah yang akhirnya menjadikan kepemilikan tanah makin rumit, terlebih lagi jika orangtua yang mewariskan tanah tersebut meninggal dunia, akhirnya meninggalkan konflik berkepanjangan dalam kehidupan anak-cucunya kelak. Jika dulu sistem tersebut sah-sah saja berlaku karena tanah di Nias cukup luas, tapi kondisi sekarang tidaklah menunjang diberlakukannya cara demikian malah lambat laun sistem tersebut akan punah disebabkan cucu-cucunya yang memperoleh warisan berupa tanah tidak akan mendapat warisan.

d. Masyarakat Nias Yang Merantau Permasalahan sengketa tanah juga terjadi karena situasi keluarga. Desakan ekonomi dan kurangnya ketrampilan dalam mengolah lahan pertanian menjadikan anak-anak dari orangtua yang akan mewariskan tanah orangtuanya pergi merantau. Keputusan merantau dan tanpa mengetahui batas tanah dari orangtuanya menjadi masalah di kemudian hari, masalah juga semakin rumit ketika orangtua si anak tersebut meninggal dunia. Permasalahan lainnya ketika orangtuanya semasa hidupnya telah menjual beberapa bagian tanahnya kepada orang lain karena tidak sanggup mengolah maupun karena desakan ekonomi, hubungannya kelak dengan terjadinya sengketa ketika pihak yang membeli tanah tersebut memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan.

e. Akibat Adanya pembangunan Pembangunan sangatlah penting bagi berlangsungnya kehidupan masyarakat Nias. Terlebih di era modernisasi yang semakin canggih, pembangunan itu sendiri mengambil peranan penting. Kegiatan pembangunan di Nias semakin marak ketika terjadinya gempa 28 maret 2005, gempa yang telah meluluhlantakan bangunan dan sistem perekonomian masyarakat Nias menjadi salah satu motivasi berharganya dan sangat dibutuhkannya tanah. Masalah kemudian timbul ketika terjadinya proses pembelian tanah didasarkan kepercayaan, janji dan ketidaktahuan hukum oleh si pemilik lahan.

f. Perolehan Harta Warisan Dari Pihak Laki-Laki (suami dari si pemilik tanah) Pernikahan secara adat Nias sekaligus menjadi pengesahan bagi kepemilikan tanah berdasarkan warisan dari pihak laki-laki terhadap istrinya. Permasalahan sengketa tanah terjadi ketika suaminya meninggal dunia sementara si istri pergi merantau ke desa lain. Hal ini pun dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang merasa bisa mempermainkan situasi tersebut, dengan cara mengambil secara diam-diam hasil-hasil dari lahan tersebut bahkan mengeser batas tanah agar kelak tanah tersebut menjadi miliknya.

Konflik

Beberapa faktor pra-konflik yang telah diuraikan menimbulkan terjadinya konflik diantara pihak yang bersengketa. Konflik tersebut terdiri dari:

a. Sindiran Sindiran ini biasanya berdampak pada keluarga. Misalnya, pada setiap kegiatan desa/perkumpulan warga atau ketika adanya arisan yang dilaksanakan oleh Ibu-Ibu dilingkungannya serta Bapak-bapak yang sedang berkumpul di Lafo duo (warung tuak), sering menceritakan sengketa tanah yang mereka dengar. Akhirnya inilah yang menimbulkan sindiran-sindiran halus ketika orang yang bersengketa lewat ataupun mengikuti kegiatan desa.

b. Tindakan Tindakan yang dilakukan misalnya; tidak diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan desa, dijauhi oleh warga desa dalam kegiatan adat, jika ada kemalangan atau kegiatan perkawinan tidak akan dihadiri oleh warga. Tindakan lainnya yakni antara pihak yang bersengketa dimana tidak saling bicara, saling menyindir, saling menjatuhkan, selalu mencari celah agar pihak lawan sengketanya jatuh, dan lain sebagainya.

Sengketa

Sengketa terjadi ketika pihak yang disindir/dikasari dengan tindakan merasa tidak bersalah/teraniaya dan merasa terancam keamanannya di desa, kemudian ia melaksanakan kegiatan pembicaraan kekeluargaan. Pelaksanaan kegiatan ini menggunakan mediasi, dimana tahap mediasi ini dilaksanakan oleh seorang mediator. Adapun syarat mediator dalam proses penyelesaian sengketa yakni:

1. Dari pihak keluarga (jika masalah sengketa antara saudara kandung) menggunakan jasa mediator paman (sibaya) dari pihak laki-laki.

2. Mediator mencalonkan diri, artinya mediator yang mengetahui bahwa ada sengketa menawarkan diri kepada pihak keluarga yang bersengketa agar permasalahan dapat selesai secepatnya.

3. Mediator ditunjuk oleh pengurus desa/tokoh adat/tokoh agama, ini berlaku untuk permasalahan sengketa dengan pihak luar/bukan keluarga. Biasanya ini menggunakan mediator tokoh agama/tokoh adat yang sering menangani sengketa atau berpengaruh terhadap keputusan-keputusan yang ada di desa. Jika mediasi secara kekeluargaan tidak menemukan titik terang terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah adat yang dihadiri oleh lembaga adat desa dan lembaga pemerintahan desa. Musyawarah ini dilaksanakan di balai desa atau dulu lebih dikenal arö gosali. Kegiatan musyawarah ini dihadiri oleh pihak yang bersengketa, mediator, saksi kedua belah pihak, tokoh agama, tokoh adat dan masayarakat desa. Akan tetapi tidak semua permasalahan menggunakan jasa mediator, ada juga beberapa pihak yang mempercayakan permasalahannya pada segala keputusan musyawarah tanpa harus ada perantaraan terlebih dahulu. Musyawarah adat atau fangosara’o tödö sangat memiliki pengaruh dalam permasalahan desa dan masyarakat desa, salah satunya penyelesaian sengketa. Segala keputusan yang ditetapkan saat musyawarah adat memiliki kekuatan hukum berupa adanya surat perdamaian/surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, saksi dan tokoh adat dan kepala desa di atas materai. Kekuatan hukum ini dapat kita lihat secara nyata dimana sangat jarang adanya penyelesaian sengketa di pengadilan. Hal ini terjadi karena adanya sanksi moral, kelak jika pihak yang bersengketa membawa permasalahan ke pengadilan. Sanksi moral tersebut yakni tidak dianggap sebagai warga desa, tidak diikutsertakan dalam kegiatan adat dan desa, jika ada kemalangan/perkawinan tidak dihadiri oleh tokoh adat/agama dan masyarakat. Biasanya, sikap inilah yang kemudian menjadikan orang yang kembali mempermasalahkan keputusan musyawarah adat pergi dari desa tersebut.

Lembaga Pemerintahan adat terbentuk karena adanya kesepakatan-kesepakatan adat pada musyawarah adat tertinggi (Arö Gosali/tempat terjadinya musyawarah adat). Kesepakatan tersebut tertuang dalam Fondrakhö yang dihadiri dan disyahkan petinggi-petinggi adat dengan melaksanakan kegiatan pesta adat dan menggumpulkan berbagai banua (kampung/desa)  dan öri (gabungan beberapa banua) untuk mendengar dan mengikuti kegiatan adat tersebut.

Sedangkan, Lembaga Pemerintahan Desa terbentuk setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa, dimana desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi, lembaga adat dan pemerintahan desa merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.  Perbedaan hanya terletak pada nama saja, sedangkan tugas dan fungsinya sama. Contohnya, kedudukan antara Kepala Desa dan Site’oli sama-sama sebagai pemimpin di desa/banua.

Lembaga Pemerintahan Desa

Desa menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Nias disebut Salawa dengan istilah desa sebagai banua/kampung. Kepala Desa atau Salawa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kemajuan desa juga didukung dengan adanya perangkat desa yang terdiri dari Sekertaris Desa, Kepala-kepala dusun dan anggota-anggotanya, kemudian adanya Badan Permusyawaratan Desa yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyaraka. Hubungan antara Pemerintah Desa dengan BPD sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 adalah: Kepala Desa sebagai pucuk pimpinan pemerintah di tingkat desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati (pasal 102 UU No. 22 tahun 1999).

Sedangkan Badan Perwakilan Desa mempunyai tugas untuk menetapkan Kepala Desa dari hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh masyarakat desa (ayat 3 pasal 95 UU No. 22 Tahun 1999) serta sekaligus berhak untuk mengajukan usulan kepada Bupati agar Kepala Desa diperhentikan ( ayat 2 pasal 103 UU No. 22 Tahun 1999).

Hubungan antara Badan Perwakilan Desa dan Kepala Desa yang lainnya adalah berkaitan dengan penetapan peraturan desa dimana peraturan desa hanya sah secara hukum jika peraturan desa tersebut telah ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa. Jika salah satu dari Badan Perwakilan Desa atau Kepala Desa tidak terlibat dalam penetapan peraturan desa maka peraturan tersebut tidak sah secara hukum. Peraturan desa yang ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa dan Kepala Desa juga termasuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahunnya (ayat 3 pasal 107 UU No. 22 tahun 1999).Dalam desa tidak hanya kelembagaan pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa saja yang ada, tapi ada dua lembaga lagi yaitu kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial.

Kelembagaan ekonomi terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat yang berorientasi profit (keuntungan) dan dibentuk di desa berbasiskan pada pengelolaan sektor produksi dan distribusi. Contoh dari kelembagaan ekonomi adalah koperasi, kelompok tani, kelompok pengrajin, perseroan terbatas yang ada di desa. Kelembagaan sosial meliputi pengelompokan sosial yang dibentuk oleh warga dan bersifat sukarela. Contoh dari kelembagan sosial adalah karang taruna, arisan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat

Dalam berhubungan keempat lembaga tersebut berinteraksi secara dinamis (bisa merenggang maupun merapat) sesuai dengan kekuatan dan posisi tawar yang dimiliki masing-masing lembaga. Pada waktu tertentu, dimungkinkan adanya satu lembaga yang lebih dominan dibandingkan dengan ketiga lembaga lainnya dalam interaksi sosial. Sebagai contoh dimana pada masa Orde Baru, Pemerintah Desa lebih dominan dibandingkan dengan lembaga politik, masyarakat ekonomi dan masyarakat sipil.

Oleh karena itu, hubungan yang ideal dalam kehidupan ditingkat desa adalah keempat lembaga tersebut dilibatkan dalam proses pembangunan desa. Dengan kalimat lain perlu dibangun adanya partisipasi yang menyeluruh dan saling menguatkan antar lembaga-lembaga yang ada di desa. Dalam bahasa akademis hubungan yang saling menguatkan tersebut dikenal dengan istilah tata pemerintahan yang baik (Good Governance).

Tata pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah suatu kesepakatan tentang penyelenggaraan Pemerintahan yang diciptakan secara bersama oleh semua elemen yang ada di suatu wilayah. Jika ditingkat Desa, tata pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah sebuah kesepakatan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang ciptakan secara bersama oleh pemerintah desa, kelembagaan politik desa, kelembagaan ekonomi desa dan kelembagaan sosial desa. Dengan kalimat lain, tata pemerintahan yang baik merujuk pada proses penciptaan hubungan kerjasama antara empat kelembagaan yang ada di desa untuk membuat pengaturan-pengaturan yang digunakan dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa.

Dengan demikian dalam mewujudkan Tata Pemerintahan Desa Yang Baik, yang perlu dibangun adalah sebuah mekanisme dialog atau komunikasi antar empat kelembagaan desa, sehingga keempat lembaga desa sama-sama merasa memiliki tata pengaturan tersebut

Lembaga Adat Nias

Pemerintahan asli suku Nias adalah bentuk pemerintahan adat yang terdiri dari dua tingkatan yaitu:

1.Banua yang dipimpin oleh Salawa (istilah Nias bagian Utara) atau Si’ulu (istilah Nias bagian Selatan).

2.Õri yaitu merupakan perluasan dari banua yang dipimpin oleh Tuhenõri atau Si’ulu.

Dalam setiap kesatuan masyarakat hukum, baik tingkat banua maupun tingkat Õri terdapat satu badan Pemerintahan adat (eksekutif) dengan susunan sebagai berikut:

a. Sanuhe merupakan pemimpin didalam lingkungan adat dan berkewajiban mengadakan pesta yang disebut  Fanaru’ö Banua atau mendirikan kampung. Istilah adatnya yakni solobö hili-hili danö atau sanekhe hili-hili danö maksudnya yakni yang menyusun lembaga baru di desa sedangkan Nias bagian selatan Sanuhe disebut sebagai Si’ulu. Proses perolehan gelar Sanuhe jika seseorang sudah menduduki Bosi kesembilan atau bosi kesepuluh dan telah beberapa kali melaksanakan pesta adat. Adapun tugas Sanuhe yakni sebagai:

1. Sebagai fulitö li atau tempat bertanya dan mempertanyakan segala sesuatu;

2. Sebagai sangila huku atau yang mengerti akan hukum serta dapat memutuskan hukuman warga sesuai kesalahan yang diperbuat;

3. Sebagai orangtua yang tahu tentang Fondrakö;

4. Sebagai orangtua yang dapat membela warganya dari tekanan luar desanya dari segala hal.

b. Tambalina merupakan orang kedua setelah Sanuhe. Tugasnya yakni membantu Sanuhe dalam melaksanakan tugasnya  Istilah tambalina sering disebut solohe ba ngai danö, artinya yang menggariskan dan menjalankan segala peraturan dan nilai adat yang disesuaikan dalam hukum fondrakö. Adapun tugas tambalina yakni:

1. Mewakili sanuhe apabila berhalangan

2. Membantu sanuhe dalam menegakkan hukum fondrakö

3. Membantu sanuhe dalam memutuskan hukuman

4. Membantu sanuhe dalam mengadakan hubungan dengan desa lain

c.  Fahandrona, Fahandrona dalam istilah Nias disebut sangehaogö lala ba hele artinya yang membuat atau membersihkan jalan ke permandian/sumur/pancuran. Adapun tugasnya yakni:

  1. Membantu tambalina dalam memberikan petunjuk kepada seluruh warga untuk dapat mematuhi semua garis hukum adat sesuai dengan fondrakö
  2. Membantu tambalina untuk memberikan dorongan kepada selutruh warga desa adat dalam mencari nafkah
  3. Membantu tambalina dalam menggerakan masyarakat membangun desa dan bergotongroyong
  4. Menerima dan melayani segala keluhan warga utuk disampaikan kepada sanuhe agar mendapat keringanan atau pertimbangan.

d.  Si Daöfa dalam istilah Nias disebut sanuturu lala ba nidanö artinya yang menunjuk jalan ke permandian/pancuran/sumur atau yang menunjuk jalan untuk mendapat kebaikan. Adapun tugasnya yakni:

1. Membantu pemimpin lainnya dalam melaksanakan kebersihan desa.

2. Membantu warga untuk mengatur pengukuran dan letak perumahan warga desa, serta mengatur bentuk rumah.

3. Membantu melaksanakan penguburan warga desa yang telah meninggal, letak dan tempatnya, serta melaksanakan apa yang perlu untuk penguburan dan segala pengorbanan lainnya.

4. Membantu fahandrona dalam menunjukan tempat bertani dan berternak warga desa.

5. Membantu menegakkan hukum adat dan hukuman bagi seluruh warga yang melanggar peraturan dalam desa.

Keempat pilar ini secara simbolis biasanya diwujudkan pada keempat tiang utama dalam rumah adat Nias. Dewan pimpinan dalam bahasa Nias di kenal dengan istilah Site’oli. Baik ditingkat banua maupun ditingkat Öri semua Site’oli (Dewan Pimpinan) disebut Salawa. Yang berkedudukan dan berfungsi di banua disebut Salawa Mbanua dan yang berkedudukan di tingkat Öri disebut Salawa Nöri. Masyarakat umum dewasa ini mengenal istilah Sanuhe (yang kini disebut Ketua) untuk tingkat banua yang lazim disebut Salawa dan ditingkat Öri disebut Tuhenöri. Pemerintahan adat suku Nias juga mengenal adanya lembaga legislatif yang di sebut FONDRAKÕ, yaitu suatu badan musyawarah dari tokoh– tokoh adat untuk menetapkan hukum tentang berbagai bidang kehidupan dalam suatu kelompok masyarakat (dapat berupa kelompok marga) dalam suatu wilayah tertentu dengan sangsi-sangsinya yang yuridis dan sakral yang sangat keras.

Tugas empat orang ini juga mengunjungi seluruh warga setiap hari, melihat apakah warga sudah turun berladang, apakah sudah berternak apakah sudah bangun dari tidurnya atau diantara mereka sakit, dan sebagainya. Keempat orang ini disebut Si’ao ba mbawa duwu tuwu artinya yang berteriak diatas tingkap untuk mendorong warga untuk bekerja dan lain-lain.

e. Si Dalima dalam istilah Nias yakni soaya tugawa fondrani artinya pandai emas.  Adapun tugasnya yakni: selain menempa perhiasan warga desa dan perhiasan keempat pemimpin dan istri  keempat pemimpin di atas juga membantu dengan cara lainnya untuk mendukung segala pembangunan dalam desa, membantu tambalina dalam menegakkan adat, membantu fahandrona dalam membersihkan jalan serta turut membersihkan jalan serta turut bergotong royong, mambantu sidaöfa dalam mendorong warga untuk bertani, menjaga kesehatan, serta mengukur dan mengatur letak perumahan warga.

f. Si Daönö adalah orang keenam yang bekerja untuk membantu warga desa mengenai; membantu warga untuk menunjukkan segala kebutuhan hidup warga desa dalam bertani yang baik dan berternak dan membantu warga untuk penentuan waktu turun berladang, ia disebut samataro wangahalö ba danö atau sanuturu tanö anga’iwa.

g. Si Dafitu yang ketujuh, tugasnya yakni:membantu sinuhe sampai sidaönö untuk menemukan tempat perburuan binatang hutan yang disebut sanuturu naha mbolokha, orang ini biasanya disebut Fu, membantu para warga untuk melaksanakan gotongroyong, membantu warga untuk mencari dan menunjukan letak perladangan  yang baik dan tanaman apa yang perlu ditanam di daerah itu, mendorong warga untuk kebersihan lingkungan dan kesehatan dan membantu warga untuk mendorong mendirikan rumahnya dan menunjukan dimana kayu yang bagus agar dapat dipergunakan.

h. Si dawalu juga disebut hogu artinya pangkal atau puncak/ujung. Tugasya yakni membantu  Sinuhe sampai ke si dafitu untuk mencari dimana tempat menunggu ikan di sungai, istilahnya di sebut fafuasa atau berburu ikan, udang dan belut di sungai, istilah lainnya disebut manakhe.

i. Si Dasiwa mempunyai tugas sebagai penempa peralatan dari besi yang dibuat menjadi alat-alat pertanian, seperti cangkul, parang, kapak serta peralatan senjata misalnya tombak, keris, menempa baju besi dan perisai yang disebut dange dan tetenaulu. Biasanya orang ini disebut si ambu atau pandai besi.

j. Si Dafulu disebut samatötö artinya yang bisa menerobos atau sebagai mata-mata dari pada sanuhe, tambalina, fahandrona dan sidaöfa. Adapun tugasnya yakni: sebagai mata-mata dan penerobos segala sesuatu yang terjadi, untuk mencari kebenaran dan menangkap pelaku yang lari atau pembangkang. Si dafulu juga bertugas sebagai samaeri fatuwusö artinya yang mendidik dan melatih pemuda-pemuda untuk segala kepandaian berperang, bela diri, berjiwa berani, gagah dan tangguh sebagai pembela warga desa serta sebagai pasukan perang dan membantu mendorong pemuda unuk berjiwa gotongroyong membangun desa dan membela kebenaran.

k. Si Felezara, orang yang berada di tingkat ini mempunyai tugas yang sangat penting membantu sanuhe, tambalina sampai ke sidaöfa. Si felezara sering juga disebut bohalima atau balözanuwö yang selalu memakai alat perang sehingga disebut soaya dange. Adapun tugasnya yakni: membantu si dafulu dalam ketertiban desa dan keamanan, membantu si dafulu dalam menyusun bala pasukan atau prajurit desa, membantu menjadi mata-mata dan membantu memilih para fatuwusö yang baik dan berani.

l. Si Felendrua, orang-orang yang berada pada tingkat ini adalah seluruh warga masyarakat yang disebut istilahnya ono wobarahao. Seluruh warga harus tunduk kepada pimpinan dan mematuhi segala hokum yang berlaku sesuai yang telah digariskan dalam hukum adat fondrakö yang melanggar akan dihukum. Tugas mereka secara merata adalah mencari nafkah dan berperang bila ada yang menyerang, dibawah pimpinan bohalima dan para fatuwusuö yang gagah dan berani.

Susunan kepengurusan adat tersebut sangat membantu warga terhadap adanya penyelesaian sengketa tanah yang terjadi pada masyarakat Nias, karena semuanya mempunyai peran dan tugas mengupayakan adanya perdamaian secara kekeluargaan atau adat dan berusaha untuk tidak melibatkan pihak pengadilan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi.

Masyarakat Nias mengenal beberapa hukum yang satu sama lain sangat mendukung terhadap adanya ketentuan yang di jalani, baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang dalam penerapannya saling mendukung satu sama lain. Adapun  hukum yang berlaku di Nias, yakni:

Hukum Waris

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia dan diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Pada masyarakat Nias ketiga hukum tersebut berlaku. Secara hukum waris adat Nias, yang berhak memperoleh harta peninggalan yakni laki-laki karena suku Nias menganut sistem patrilineal. Masyarakat Nias mengenal beberapa jenis warisan yakni ; rumah pertapakan, alat-alat rumah tangga yang berharga, harta emas, kebun, tanah kosong atau lahan kosong yang belum ditanami, kedudukan dalam hukum adat dan hutang-piutang.

Sedangkan, hukum waris Islam yang berlaku pada masyarakat Nias sama dengan hukum waris yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia yakni perolehan hak waris lebih diutamakan terhadap pihak laki-laki. Sedangkan Hukum waris perdata dalam hal ini diperoleh dari selesainya sengketa atau permasalahan hak waris di pengadilan, jadi pihak yang menang akan berhak atas warisan yang di persengketakan.

3.3.1.1. Kedudukan Laki-laki dan Perempuan Nias dalam Memperoleh Harta Waris

1. Kedudukan sebagai anak kandung

Kedudukan sebagai anak kandung pembagian warisan masih berpatok pada sistem patrilineal yakni anak laki-laki yang berhak mendapat warisan, namun sekarang sudah adanya perubahan pola pikir dari pemberi warisan bahwasanya perempuan juga memiliki hak yang sama. Hanya saja dalam perolehan hak waris tidak sebanding dengan pemberian terhadap laki-laki karena pemberian warisan terhadap pihak perempuan dalam hal  ini merupakan pembagian warisan yang disebut masi-masi atau pemberian karena rasa sayang, pemberian tersebut biasanya sebidang tanah untuk membangun rumah maupun berupa perhiasan-perhiasan dengan syarat turut serta membantu orangtuanya mencari nafkah keluarga dengan bekerja di ladang, kebun dan melaksanakan pekerjaan rumah dengan baik.


2. Kedudukan sebagai Anak Angkat

Pada masyarakat Nias anak angkat dibagi dua yakni ono yomo atau menantu laki-laki. Pengambilan anak angkat karena dalam keluarga tersebut hanya memiliki anak kandung yang perempuan sehingga jika anak perempuannya tersebut menikah, maka suami dari anak perempuannya akan dijadikan ono yomo yang memiliki hak atas warisan orangtua kandung si perempuan. Untuk menjadi ono yomo maka harus mengikuti persyaratan yakni marga orangtua si perempuan menjadi marganya.

Selain ono yomo istilah lain yakni ono nisou. Ono nisou biasanya ada karena suatu keluarga tidak memiliki anak laki-laki maka keluarga tersebut mengambil anak saudaranya. Dalam hal ini anak saudara yang diambil berasal dari pihak laki-laki bukan dari pihak perempuan dengan alasan sebagai penerus marga. Biasanya dalam pengangkatan ono nisou diadakan acara peneguhan secara adat dengan menyediakan babi, membayar emas sebesar 3 fanulo atau 30 gram  untuk diberikan kepada pengetua adat dan pihak paman (saudara laki-laki dari ibu si anak) serta mengundang seluruh kerabat dan masyarakat yang berada di desanya

Pada akhir acara penetua adat biasanya mengucapkan kata-kata peneguhan yakni Höli-höli wanuhugö sihasara tödö yang bermakna kesepakatan bersama telah sah menjadi ono nisou dan sebagai tanda berakhirnya acara adat tersebut. Pembagian harta warisan terhadap ono nisou jika sudah sah menjadi anak dalam keluarga yang mengangkatnya akan sama dengan anak kandung dari keluarga  tersebut bahkan berlebih jika ono nisou berperilaku baik, menghargai kebaikan orangtua angkatnya, bekerja giat dan menyayangi saudara angkatnya.

3.3.2. Hukum Adat

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial yang  sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Peraturan-peraturan hukum adat tidak tertulis dan memiliki kemampuan menyesuaikan diri serta elastis.

Sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:

1. Hukum Adat mengenai tata negara

2. Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan.

3.Hukum Adat menganai delik (hukum pidana).

Nias merupakan salah satu wilayah yang menggunakan hukum adat dalam kehidupan sosialnya. Hukum adat yang digunakan berasal dari aturan yang telah diamanahkan oleh para leluhur dan merupakan hasil kesepakatan pertama kalinya yang dimusyawarahkan di Arö Gosali di desa Börönadu Gomo yang disebut Fondrakö yang mengatur segala segi kehidupan mulai dari kelahiran sampai kematian.

3.3.2.1. Hukum Adat Fondrakö

Asal kata Fondrakö yaitu dari Fo dan Rako yang merupakan kata kerja yang berarti tetapkan dengan sumpah yang bersanksi kutuk bagi pelanggar. Fo di sini berarti Pe atau Ke sehingga fondrakö berarti penetapan, ketetapan-ketetapan dengan penyumpahan dan kutuk bagi yang melanggar. Istilah Rako adalah satu kata yang demikian tinggi dan dalam pengertiannya.

Fondrakö merupakan kumpulan dan sumber segala hukum yang menjadi landasan hidup Ono Niha baik perorangan maupun masyarakat banyak. Pada dasarnya Fondrakö menekankan pada sikap agar berbuat baik dan melarang segala corak kejahatan serta memberi dorongan dan petunjuk  untuk berbuat menurut jiwa dari Fondrakö tersebut.

Jiwa Fondrakö tesebut dikenal menurut istilah aslinya, yang mengatakan : Masi-masi atau kasih  sayang, Möli-möli atau pengasuhan/pencegahan dan Rourou atau pendorong berbuat/pengasahan. Dalam istilah Indonesia umum, kita dapat mengatakan; asih, asuh dan asah. Adapun yang telah ditetapkan dalam Fondrakö Laraga Talu Idanoi seperti:

a. Amakhöita dan Huku dalam hal-hal yang mengembirakan sepeti: pemberian nama anak, sunat, perkawinan, mendirikan rumah, menempa perhiasan rumah, melakukan owasa, mendirikan banua, mendirikan gowe (tugu), mendirikan Öri, bercocok tanam.

b. Amakhöita dan Huku dalam dukacita seperti kematian, kebakaran, peperangan dan lain-lain.

c. Amakhöita dan Huku dalam hal harta seperti harta pusaka, ternak, tanah, harta hibah, hutang piutang dan lain-lain.

d. Membuat dan menetapkan peraturan tentang alat ukur, yaitu: lauru (takaran padi), afore (meteran babi), fali’era (neraca emas), sagani’omanu-manu (bungkal neraca), balö gondrekhata (pengukur nilai/gram emas), timbanga mbawi (alat penimbang babi) dan lain-lain.

e.  Amakhöita dan Huku tentang kegiatan menyangkut acara religius, dimana setiap kegiatan dimulai dengan doa.

f.  Amakhöita dan Huku tentang berburu dan menangkap ikan.

g. Amakhöita dan Huku tentang kekeluargaan, pergaulan dan lain-lain

h. Amakhöita dan Huku tentang pelabuhan seperti bea dan cukai, izin pendaratan, pandu pelabuhan dan lain-lain.

  1. Huku dan Ogauta pada pelanggaran susila, mulai dari mengedip mata pada wanita sampai pada kehamilan diluar nikah.

j.  Huku dan Ogauta mencuri, mulai dari mencuri ubi sampai menculik orang

k.Huku dan Ogauta dalam hal persengketaan, mulai dari bertengkar sampai membunuh dan meracuni orang.

Demikianlah Salawa dan Ono Salawa bersama semua warga laraga melakukan Fondrakö Laraga Talu Idanoi di Onositoli Tamomboho dengan musyawarah,  kekeluargaan, persatuan dan kesatuan Laraga, berpedoman pada falsafah hidup nenek moyang kita :

Salawa Fa’atulöö, Salawa Fa’atuatua, Salawa Fa’abölö, Salawa Ökhöta,dan dan Salawa Söfu” Tinggi dalam hal; keadilan, ilmu dan kebijaksanaan, kuat jasmani dan rohani,  berkeadaan dan berwibawa.

Walaupun ketetapan fondrakö itu tidak tertulis, namun sangat ditaati dan pelanggaran fondrakö diyakini berbahaya bagi pelanggarnya oleh karena di ikrarkan oleh semua warga dengan sumapah sakral  fondrakö yang dipimpin oleh ere. Orang yang taat diberkati dan orang yang melanggar dikutuki dan dikenakan hukuman yang setimpal melalui sidang pengadilan banua yang dipimpin oleh Salawa atau Tuhenöri. Berikut ini merupakan bagan tentang hukum yang berlaku pada masyarakat Nias:

Sistem Kepemilikan Tanah pada Masyarakat Nias

Kepemilikan tanah pada masyarakat di Kabupaten Nias dibedakan atas empat tahapan diantaranya yakni; berdasarkan keturunan/kerajaan Tetehöli Ana’a, berdasarkan Fondrakö Bonio oleh Sitölu Tua, perolehan kepemilikan tanah berdasarkan komunitas dan berdasarkan sistem kepemilikan tanah secara ideal.

Berdasarkan Keturunan/Kerajaan Tetehöli Ana’a.

Silima Börödanömö yang merupakan pusat penyebaran penduduk yang memenuhi pelosok tanö niha sampai ke Kepulauan Hinako  dan Kepulauan Batu. Kerajaan Tetehöli Ana’a dan Silima Börödanömö merupakan anak Raja Balugu Sirao yang melaksanakan penyebaran tersebut, hal ini terdiri dari:

1. Hiawalangi’adu yang tiba di bagian selatan Tanö Niha dan bermukim dikawasan hulu sungai Gomo. Beliau kemudian mendirikan banua atau kampung pertamanya Sifalagö-Gomo yang lebih terkenal dengan sebutan banua Börönadu, sampai sekarang masih dihuni penduduk dan disana-sini tampak peninggalan kuno megalitkultur seperti kuburan Hia Walangi’adu, tugu-tugu batu dan sebagainya.

2. Gözö Helaheladanö yang tiba dibagian utara Tanö Niha atau termasuk tanö nihayöu termasuk daerah Laraga Kecamatan Gunungsitoli dan Tuhemberua. Kemudian beliau pindah ke sebelah utara di daerah Kecamatan Lahewa dan mendirikan banua pertamanya di Gunung Hili Gözö bernama Hili Gözö, bukti peninggalannya sepasang tugu batu.

3. Hulu Hada yang tiba di bagian barat Tanö Niha dan mendirikan banua pertamanya Laehuwa di tepi sungai Oyo, Kecamatan Mandrehe, bukti peninggalannya berupa tugu batu.

4. Daeli yang tiba di bagian timur Tanö Niha dan mendirikan banua pertamanya Tölamaera di tepi sungai Idanoi, Kecamatan Gidö, bukti peninggalannya yakni kuburan Daeli bernisan batu.

5. Silögubanua yang tiba di sebelah barat Tanö Niha, lalu bermukim dan mendirikan banua pertamanya Hiambua di tepi sungai Oyo, sebelah timur banua Laehuwa, Kecamatan Mandrehe. Sekarang masih dihuni penduduk dan masih terdapat  peninggalan kuno beberapa Tugu Batu. Silögu Banua adalah cucu, putera sulung dari Balugu Luomewöna.

Keturunan dari masing-masing leluhur Silima Börödanömö memakai identitas. Mula-mula mereka memakai istilah ono atau anak atau iraono, misalnya  Ono Delau, Ono Dohu, Iraono Las, Iraono Huna, dan sebagainya. Tetapi kemudian pada masa Pemerintahan Belanda sewaktu dikeluarkan Surat Pas atau kartu penduduk mulai dipergunakan istilah mado. Mado bukan hanya diambil dari leluhur pertama tetapi juga dari leluhur berikutnya yang lebih terkenal jaya menurut gelar karena pesta adat yang disebut owasa. Demikianlah hingga sekarang kita mengenal sampai ratusan nama mado atau marga pada masyarakat Nias, misalnya:

-   Keturunan Hiawalangi’adu yakni mado Hia, Lai’a, Dachi,Waruwu, Harefa, Telaumbanua, dan lain-lain.

-   Keturunan Gözö Helaheladanö yakni mado Baeha dan Dawölö

-   Keturunan Hulu Hada yakni mado Hulu, Nazara, Zaluchu dan lain-lain.

-   Keturunan Daeli yakni mado Daeli, Gea, Larosa dan lain-lain.

-   Keturunan Silögubanua yakni mado Zebua, Zai, Zega, dan lain-lain.

Berdasarkan Fondrakö Bonio oleh Sitölu Tua.

Fondrakö Bonio atau Fondrakö Ni’owuluwulu memiliki teritorial hukum adat yang meliputi Kerajaan Öri Tumöri (Mado Zebua), Kerajaan Öri Dahana (Mado Harefa), Öri Ulu (Mado Telaumbanua). Ketetapan Fondrakö Bonio menetapkan batas teritorial yurisdiksi antara masing-masing Sitölu Tua atau yang tiga mado yakni:

-   Bagian untuk mado Zebua adalah kawasan tengah, terbentang antara anak sungai Bogalitö sebelah utara sampai sungai Nou sebelah selatan.

-   Bagian untuk mado Harefa adalah kawasan sebelah selatan yang berbatasan pada sungai Nou dengan bagian Mado Zebua

-   Bagian untuk Mado Telaumbanua adalah kawasan sebelah utara yang berbatas pada anak sungai Bogalitö dengan Mado Zebua.

-   Saota Luaha Nou atau pelabuhan Kuala Nou adalah hak kuasa bersama  Sitölu Tua dalam hal ini yakni Mado Zebua, Harefa dan Telaumbanua.

Perolehan Hak Kepemilikan Tanah Berdasarkan Komunitas

Perkembangan kota Gunungsitoli sebagai pusat dari kegiatan perekonomian Kabupaten Nias, telah mendatangkan berbagai etnis lain untuk bermukim dan mengembangkan komunitasnya di Kabupaten Nias, di antaranya yakni:

1. Kedatangan Etnis Aceh

Pada tahun 1058 H atau 1639 AD, dari Preumbeu-Melaboh (Aceh Utara), seorang Aceh bernama Lebai Pulit alias Tengku Polem dengan menumpang perahu seorang diri terdampar di kuala sungai Laraga dekat Kampung Luahalaraga. Karena dianggap emali dawa Ace atau orang Aceh penculik dan perampok, penduduk menangkapnya dan dianiaya kemudian dihadapkan kepada Raja Laraga, Tuhenöri Balugu Samönö Tuhabadanö Zebua. Setelah melalui proses, ia ditawan dan dikurung selama beberapa waktu.

Kemudian Baginda Harimao Harefa dengan puteranya dari Onozitoli datang dari Luahalaraga menanyakan perihal Tengku Polem. Setelah dimengerti maka mereka meminta kepada Raja Laraga untuk menebusnya. Raja Laraga mengizinkannya, sehingga ia dibawa ke Onozitoli dan menjadi pekerja dalam keluarga Harimao Harefa.

Beberapa tahun kemudian, karena telah bekerja baik dan jujur maka Tengku Polem dikawinkan dengan Kabowo, anak perempuan Harimao Harefa dengan sistem ono yomo atau menantu yang diangkat sementara, dari perkawinan tersebut mereka mendapat anak laki-laki yang bernama Simaöga atau Simeugung serta anak perempuan yang bernama Siti atau Siti Zahora.

Setelah baginda Harimao Harefa meninggal dunia, Tengku Polem bersama dengan ipar-mertuanya Ka’owa Kahemanu Harefa pindah dari Onozitoli. Mula-mula mereka bermukim di Osalafache-Turewodo, lalu di Tetehesi-Miga terus ke Dahana’uwe yang merupakan kampung Bawölaraga Harefa dan kemudian di Lasara . Untuk sementara Tengku Polem sekeluarga tinggal bersama ipar-mertuanya Ka’owa Kahemanu Harefa di Lasara, kemudian diberikan tempat pemukimannya di Siwulu yang merupakan desa Mudik. Setelah bermukim di Siwulu, Tengku Polem menyuruh anaknya Simeugang belajar agama Islam di Meulaboh sampai belasan tahun di sana.

2. Kedatangan Etnis Minangkabau.

Pada tahun 1109 H, sebuah perahu layar dari Minangkabau menuju Aceh Barat diserang angina taufan, sehingga terdampar di Teluk Tölubalugu atau Teluk Belukar 15 Km dari Gunungsitoli. Setelah mendapat informasi dari penduduk setempat, perahu tersebut kembali berlayar melalui pelabuhan Luahanou di Gunungsitoli. Pimpinannya ialah Datuk Ahmad Caniago bersama Ahmad Linto atau Rinto dan Datuk Kumango serta beberapa teman lain. Mereka berasal dari Kampung Dalam, Negeri Pariaman Padang Panjang, Luhak Tanah Datar, Minangkabau. Mereka berlabuh di Luahanou dan menemukan Tengku Polem di Siwulu.

Kedatangan perahu Minangkabau itu, kemudian diberitahukan oleh penjaga pelabuhan kepada Raja-raja Sitölu Tua. Kemudian mereka datang ke Gunungsitoli di Luahanou untuk meminta bea pelabuhan. Maka Datuk Ahmad membayarkan bea pelabuhan itu sebagaimana mestinya dalam situasi damai. Beberapa hari kemudian Datuk Ahmad melamar Siti Zahora, anak perempuan Tengku Polem, dengan persetujuan ipar-mertua Tengku Polem di Lasara dan dengan syarat Datuk Ahmad harus tinggal menetap di Nias, lamaran itu terwujud dengan perkawinan yang dilangsungkan di Lasara, di rumah Kö’öwa Kahemanu Harefa. Saat itu, sesuai dengan tradisi mereka kepada Datuk Ahmad diberikan nama baru yaitu Raja Ahmad, sejak itu Raja Ahmad tinggal bersama teman-temannya di Kampung Lasara.

Setelah terjalin hubungan perkawinan tersebut maka Raja  Ahmad meminta tempat pemukimannya dengan paman-mertuanya. Baginda Kö’öwa Kahemanu Harefa memberi lokasi sebelah hilir dari Siwulu. Raja Ahmad segera membangun rumahnya pada 11 syafar 1111 H. Pemukiman itu dinamakannya Kampung Dalam. Kemudian putera bungsu Raja Ahmad, Datuk Raja Meulimpah mengembangkan kampung tersebut dan diberi nama Kampung Ilir, dalam perkembangannya kemudian dinamakan Kampung Baru.

Karena Simeugang belum pulang dari Meulaboh, maka Raja Ahmad membawa kedua puteranya di rumahnya, hingga kedua mertuanya meninggal di situ. Setelah Simeugang kembali dari Meulaboh, tidak berapa lama kemudian ia menikah dengan seorang gadis dari mado Zebua. Setelah itu ia membangun rumahnya di Siwulu. Setelah rumahnya selesai, barulah ia mengadati kematian kedua orang tuanya sesuai dengan adat Islam dan sesuai dengan adat Nias dengan enam ekor babi untuk pihak pamannya di Lasara. Pada saat itulah pamannya memberi gelar kepadanya Amazihönö dan pemukimannya di Siwulu dinamakan  Kampung Mudik.

3. Pengibahan Kuasa dan Tanah Wilayah oleh Salawa Lasara.

Atas usul Simeugang dan Raja Ahmad, pamannya Kö’öwa Kahemanu Harefa melakukan musyawarah bersama untuk penentuan kekuasaan dan tanah wilayah mereka tersebut yang disyahkan dalam Fondrakö Heleduna dengan ketetapan sebagai berikut:

  1. a.   Simeugang menjadi Kepala di Kampung Mudik dan Raja Ahmad menjadi kepala di Kampung Dalam-Ilir, dengan menjalankan adatnya masing-masing, dengan tetap mengakui kebesaran pihak pamannya di Lasara hingga keturunan mereka.

b.  Tanah wilayah untuk kampung Mudik dan Ilir, mulai dari Heleduna, menyusur kaki gunung sampai Landatar dan terus di pinggir laut, dan dari Heleduna sampai di sungai Nou.

c.  Kalau ada musuh saling membantu, bila musuh dari laut maka Raja Ahmad dan Simeugang di depan dan bila musuh dari darat maka pihak pamannya yang di depan.

4. Kedatangan Orang Tionghoa

Orang-orang Tionghoa atau Cina dinamai oleh Ono Niha Dawa Sina atau lebih populernya disebut Kehai. Sebenarnya orang Cina telah lama datang berdagang di Tanö Niha dan di Gunungsitoli. Setelah pemerintahan Belanda berkedudukan di Gunungsitoli tahun 1840 keamanan mulai terjamin, maka sekitar tahun 1850 orang Cina mulai berdomisili di kota Gunungsitoli. Mereka terdiri dari empat orang yakni Kehai Adulo, Kehai Bule, Kehai Saitö Bewe, dan Kehai Timba yang keturunanya yakni Sitorosi, Si Peng, Si Lem. Pertama-tama mereka mengambil lokasi pemukiman di pinggir sungai Nou sebelah utara dekat pelabuhan Luahanou. Sejak itu orang Cina berangsur-angsur datang dan berdomisili di Kota Gunungsitoli dengan pekerjaan sebagai pedagang.

Pertambahan penduduk di Kota Gunungsitoli yang terasa padat dan kekurangan tempat perumahan, maka Pemerintah Belanda mengadakan perluasan lokasi kota dengan melokalisasi penduduk menurut etnisnya. Sistem ini, membentuk perkampungan dalam kota yaitu Kampung Cina mulai dari pinggir sungai Nou kearah utara terus Kampung Melayu. Kemudian diangkatlah kepala pemerintahannya yang disebut Kapitan. Demikianlah kampung Cina itu terbentuk dan dan sekarang masih tampak dalam kota Gunungsitoli.

3.2.4. Berdasarkan Sistem Kepemilikan Tanah Secara Ideal

Tanah pada masyarakat  Nias terdiri dari tanah anak berdasarkan atas pembagian harta warisan, tanah ulayat yang merupakan tanah leluhur yang diwariskan kepada keturunan berdasarkan marga dan tanah milik pribadi yakni tanah yang dibeli dengan uang pribadi dan tidak di sahkan secara hukum adat.

.

Secara umum kepemilikan tanah bagi masyarakat Nias ada dua macam :

a. Secara adat (tanah ulayat/tanah leluhur); ini biasanya diperoleh dari pembagian  harta nenek moyang atau kepemilikan bersama yang dibagi berdasarkan kedudukan dan pengaruh seseorang dalam banua yang kemudian dibagikan secara turun temurun berdasarkan garis keturunan laki-laki.

b. Milik Pribadi; kepemilikan tanah yang seperti ini, diperoleh dari  pembelian pribadi yg tidak dipengaruhi oleh hukum adat dan biasanya  memiliki sertifikat dari instansi pemerintah terkait sebagai bukti  kepemilikan.

Sedangkan secara khusus pada masyarakat Nias kepemilikan tanah dibagi atas empat yakni:

a. Sotanö yakni masyarakat Nias asli yang memiliki tanah berdasarkan kedudukan dan pengaruh seseorang dalam banua. Setelah menjadi Sotanö, maka akan menjadi pemilik sah secara adat yang diketahui oleh warga disekitar banua tempat tinggalnya. Selain itu, ia berhak menjual/mewariskan tanahnya kepada siapapun dengan ketentuan adat Nias yakni anak kandung/anak angkat berdasarkan garis keturunan patrilineal dan atas perkawinan yang telah dilaksanakan secara adat Nias.

b. Nifotanö yakni kepemilikan tanah berdasarkan pemberian dari masyarakat setempat dimana seseorang ingin tinggal. Jika dulu biasanya ini dilakukan dengan adat yakni ; Ibe’e famaböbö löwi-löwi yang merupakan sebuah ikatan janji bahwa ia akan bertanggungjawab/sepenuh hati memberikan yang terbaik terhadap desa tempat tinggalnya dan jika ada kejadian-kejadian yang mempertaruhkan nama desa. Setelah Ibe’e famaböbö löwi-löwi maka warga tersebut mengikuti Famolala bahele-hele dimana ia akan diterima untuk bergabung dengan masyarakat misalnya ke sumur, acara adat dan sebagainya.

c. Nifobanua atau Sowaunua yakni seseorang yang telah sah menjadi warga di desa tempat ia tinggal, contohnya etnis Dawa keturunan Aceh, Minangkabau, Etnis Tionghoa.

d. Sifatewu yakni pendatang/penumpang  yang belum terikat dengan adat setempat dan tidak memiliki hak atas tanah dan pemerintahan, kecuali kalau mereka  telah mengikat dirinya dengan hukum adat dengan memenuhi syarat dan norma tertentu.

Masyarakat Nias pada zaman dahulu jika ingin meneguhkan kepemilikan tanahnya maka ia mengadakan suatu kegiatan adat yang disebut Fanaru’ö Tanö. Adapun hal yang dipersiapkan dalam kegiatan tersebut yakni :

1. Mengundang Balugu/tokoh adat dan Salawa.

2. Menyiapkan sarigi firö yang merupakan mata uang dari logam pada zaman Belanda dan sekarang harganya kira-kira 700.000 dan diberikan kepada Tuhenöri.

3. Babi 1 ekor dan biasanya simbi merupakan penghormatan kepada Salawa.

4. Mengundang pihak-pihak yang berbatasan dengan tanahnya

5. Mengundang masyarakat di lingkungannya

Setelah menyiapkan beberapa hal tersebut diatas, maka dibuatlah hukum yang disebut dalam bahasa Nias Lafatörö goi’goi yang disahkan oleh Tuhenöri dengan mengatakan

“Da’a banuagu, sino ufatörö nola, andrö haniha zangai sitenga khönia ba göna ia huku yaia daö  öfa alisi bawi ba ibe’e gö mbanua“.

Artinya, ini merupakan kebun saya, maka saya tancapkanlah batas kebun saya ini melalui kegiatan adat, jika kelak tanah saya diganggu/ dipersengketakan maka orang yang mempersentakan tersebut akan dihukum dengan membayar adat berupa membawa 4 alisi babi dan memberikan makanan kepada warga disini.”

Keabsahan dari kepemilikan tanah pada masyarakat Nias juga terihat dengan adanya kegiatan adat perkawinan dan biasanya pengesahan secara tidak tertulis tersebut  ketika diadakan pada saat pesta adat wamözi aramba. Wamözi aramba yakni jika seorang laki-laki menikah dan disahkan secara adat di desanya maka secara otomatis dia akan memiliki hak dalam desa baik dalam hal kepemilikan tanah warisan orangtuanya maupun hak-hak lain dalam pelaksanaan musyawarah adat, seperti dalam penyelesaian sengketa. Selain itu perkawinan juga sebagai tanda kepemilikan tanah kepada pihak perempuan Nias yang akan secara otomatis memiliki tanah dari warisan suaminya, sehingga dalam pengerjaan lahan ladang, sawah, atau mendirikan rumah di tanah warisan  suaminya tidak akan diganggu gugat oleh masyarakat desa. Hal inilah yang menunjukkan bahwa perkawinan dalam adat Nias dapat memberi kemudahan dalam penyelesaian sengketa tanah, karena ini akan mendorong adanya ikatan kekerabatan berupa marga yang kelak dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi.

Pengesahan adat menggunakan babi dan uang serta minuman tuak/brendi sebagai simbol sangat berartinya kegiatan  adat tersebut yang mana daging babi tersebut akan diberikan kepada pengetua adat dan pihak perempuan dari pengantin laki-laki yang disebut uwu. Pembagian kepada pengetua adat sesuai dengan kedudukan dari pengetua adat tersebut.

Sistem kepemilikan lahan secara tradisional baik secara adat fanaru’ö tanö ataupun acara adat perkawinan Famözi Aramba hanyalah berfungsi sebagai peneguhan secara adat di desa tersebut. Peneguhan secara adat tanpa adanya bukti tertulis telah membawa pengaruh signifikan terhadap terjadinya sengketa tanah. Hal ini terjadi karena kurangnya bukti-bukti kepemilikan tanah yang selalu hanya didasarkan konsep kejujuran dan tanpa sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Hukum seperti Badan Pertanahan Nasional. Oleh karena itu, akhir-akhir ini mulai adanya penyadaran akan pentingnya sertifikat tanah sebagai kekuatan hukum untuk menghindari terjadinya pemanfaatan situasi misalnya, situasi tanaman yang sudah produktif dan ingin dikuasai, situasi pendidikan yang buta huruf dan sebagainya.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.